Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan bahwa pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap Sabtu (8/4) memiliki paspor Negara Malaysia dan identitas pengenal lainnya.
"Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu.
Ketika EJ ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diamankan dari rumahnya lima paspor. Dua diantaranya itu miliknya, tiga paspor lainnya Indonesia milik dua anak buah dan istrinya.
Selain itu, juga ditemukan uang ringgit dari tersangka dan diketahui terakhir di Malaysia pada 5 April. Bahkan dari barang bukti yang diamankan ada juga satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas namanya.
Baca juga : Buru Bandar Sabu 40kg-160ribu Ekstasi, Kapolda Riau Monitor ke Bengkalis
Menurut kapolda dengan maraknya barang-barang yang masuk dari negara luar ini membuktikan adanya "proxy war". Ada negara tertentu yang ingin menghancurkan Indonesia tapi tidak dengan aecara langsung, bisa dengan narkoba ini
Zulkarnain mengakui dirinya telah pernah bertanya langsung kepada Konsulat Malaysia mengapa banyak narkoba masuk ke Riauvdari negara jiran tersebut. Namun jawabannya hanya dikatakan akan disampaikan kepada Polisi Diraja Malaysia.
Dia mengatakan bahwa 40 kg sabu dan 160 ribu ini jumlah yang spektakuler. Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang sehingga jika 40 kg bisa merusak 200 ribu orang. Sedangkan satu pil anggap saja satu orang dan telah merusak 160 ribu orang.
Baca juga Polda Riau Tangkap Pemilik Sabu 40Kg dan 160 Ribu Ekstasi
"Belum lagi kerugian ekonomi. Nilainya 1 kg sabu bisa Rp 1 miliar, jadi kalau 40 kg itu Rp40 miliar dan 160 ribu pil ekatasi diperkirakan Rp32 miliar. Ini harus disikat betul," ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.
Berita Lainnya
Pemilik dan penjual sabu di Selatpanjang diringkus polisi
14 June 2022 17:28 WIB
Polsek Kelayang bongkar sindikat Sabu
12 March 2021 15:48 WIB
Melawan polisi dengan badik, pemilik sabu di Inhil tewas
16 September 2020 11:02 WIB
JPU tuntut hukuman mati terdakwa pemilik sabu 55 kg
29 April 2020 18:12 WIB
Pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu di Palembang divonis mati
12 February 2020 16:16 WIB
Tim Polres tangkap pemuda pemilik sabu
01 July 2019 12:25 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Sabu-sabu Yang Disimpan Dirumahnya
19 August 2018 8:00 WIB
Polres Bengkalis Ringkus Pemilik 68 Paket Sabu, Barang Katanya dari Medan
24 February 2018 20:25 WIB