Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Di Perairan Nipah Sendanu

id polisi gagalkan, penyelundupan kayu, ilegal di, perairan nipah sendanu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Di Perairan Nipah Sendanu

Selatpanjang (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Meranti, Riau menggagalkan penyundupan kayu olahan 25 meter kubik di perairan Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Sabtu (8/4).

"Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB telah dilakukan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana membawa, mengangkut, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah," kata Kepala Satreskim Polres Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar di Selatpanjang, Senin.

Dari tangan kedua yaitu Ramli (46) warga Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang dan Hamzah (50) warga Kampung Suka Jaya, Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Meranti, polisi berhasil menyita kayu olahan sekitar 25 meter kubik.

Pada Sabtu (8/4), polisi mendapatkan informasi adanya aktifitas pembalakan liar di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Atas dasar informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Meranti yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ke Desa Sungai Tohor dan Desa Sendayu.

Ketika berada di perairan tepatnya di depan Desa Nipah Sendayu, polisi melihat satu unit kapal motor pompong yang sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan mengejaran terhadap kapal.

Di atas kapal motor tersebut, polisi menemukan dua pelaku beserta tumpukan kayu olahan.

"Selain di dalam kapal motor, terdapat juga kayu olahan gergajian yang ditarik oleh kapal motor," katanya.

Keduanya mengaku kayu tersebut diperoleh dari warga Desa Sungai Tohor berinisial E dengan cara membeli dari pembalak liar.

Dari hasil penjualan kayu ke Tanjung Balai Karimun, keduanya mengaku mendapat keuntungan senilai Rp12,6 juta, jelasnya.

Oleh Erick Afnando