Bengkalis (Antarariau.com) - Sebanyak tiga polisi di Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau akan diberhentikan dengan tidak hormat dari profesi kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan pemecatan tersebut dilakukan karena desersi dan melakukan tindak pidana.
"Satu dari tiga itu tidak pernah masuk kerja lebih dari 30 hari, dan dua lainnya juga terpidana," kata Hadi dalam keterangannya di Bengkalis, Selasa.
Dia mengatakan dalam upaya meningkatkan disipilin anggota kepolisian di daerah itu bertindak sesuai prosedur untuk memberikan efek jera agar polisi di daerah itu tetap disiplin.
"Kita bertindak sesuai prosedur, pertama persuasif, kemudian tindakan yang lebih agresif untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dia mengingatkan para anggota polisi di daerah itu agar tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawab.
"Masyarakat juga kita harapkan segera melapor jika mendapatkan informasi anggota polisi kita yang berbuat macam-macam atau menyalahi aturan, agar segera kita proses," kata dia.
Berita Lainnya
Anggota DPR dukung Polri untuk tindak tegas personil yang lakukan kekerasan
19 October 2021 12:11 WIB
Polri akan tindak personel lakukan kekerasan kepada jurnalis
26 September 2019 22:19 WIB
DPRD Minta Pemkab Siak Tindak Tegas Oknum Penghulu Lakukan Pungli
23 August 2018 5:40 WIB
Oknum Polisi Pemilik Sabu Pernah Lakukan Enam Tindak Pidana
15 August 2017 11:50 WIB
Karena Lakukan TIndakan Pidana, Tiga WNA Asal Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Siak
28 August 2018 11:15 WIB
Pemerintah Rumuskan Tiga Putusan Terkait PK Perkara Pidana
09 January 2015 23:21 WIB
Tiga Caleg Golkar Pelanggar Kampanye Terancam Pidana
31 January 2014 14:50 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB