Kadis PU Pekanbaru dan Anggotanya Digelar Perkara Tentukan Tersangka Pungli

id kadis, pu pekanbaru, dan anggotanya, digelar perkara, tentukan tersangka pungli

 Kadis PU Pekanbaru dan Anggotanya Digelar Perkara Tentukan Tersangka Pungli

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru, Zulkifli Harun beserta satu kepala bidang dan empat honorer selama delapan jam.

"Mereka diperiksa dari Senin (10/4) pukul 18.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB Selasa (11/4) dini hari. Hari ini gelar perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setelah gelar perkara ini, maka akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya. Hal ini terkait pungutan liar pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di Dinas PU Pekanbaru.

"Awal mula informasinya dari masyarakat dalam rangka pengurusan izin usaha jasa konstruksi, sebenarnya itu tidak ada dipingut bayaran. Tapi diminta, ini yang dinamakan pungli," tambah Guntur.

Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini penahanan belum dilakukan. Polisi hanya intens melakukan pemeriksaan dan gelar perkara hari ini. Untuk itu dalam kasus ini masih didalami.

Dalam perkara ini jumlah uang barang bukti pungli dalam operasi tangkap tangan di Dinas PU Kota Pekanbaru yang diamankan adalah Rp10,4 juta. Uang itu dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100ribu.

"BB yang diamankan uang sejumlah Rp10.400.000,-, satu unit PC komputer, Dokumen Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan satu rangkap buku IUJK," katanya.

Pada OTT pungli itu diamankan empat orang Honorer Dinas PU Pekanbaru yakni RN (28), MT (34), MH (22), dan SAK (22). Turut diperiksa juga Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi sebagai saksi

Kronologis penangkapannya dilakukan pada Senin (10/4) pukul 14.30 WIB di Ruangan Pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru. Tim menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (pungli) dalam pengurusan penerbitan IUJK.