Enam Bank Berikan Kredit Sindikasi Rp4,86 Triliun Untuk PTPN V

id enam bank, berikan kredit, sindikasi rp486, triliun untuk, ptpn v

Enam Bank Berikan Kredit Sindikasi Rp4,86 Triliun Untuk PTPN V

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Perkebunan Nusantara V telah melakukan penandatanganan kerjasama guna mendapat kredit sindikasi sebesar Rp4,86 triliun dari enam bank di Jakarta.

"Hari ini Selasa (11/4) PTPN V menorehkan sejarah dalam hal sumber pendanaan di perusahaan melalui penandatanganan kredit sindikasi dengan plafond Rp4.866.250.000.000," kata Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat melalui surat elektroniknya di Jakarta, Selasa.

Mohammad Yudayat menyebutkan sindikasi selain sebagai sumber pendanaan kebutuhan investasi dan modal kerja perseroan. Juga merupakan salah satu upaya perusahaan perkebunan negara dengan komoditas sawit dan karet di Provinsi Riau itu dalam penyehatan keuangan korporasinya.

Dalam sindikasi tersebut ada enam bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur dengan nominal kredit beragam.

"Enam kreditur yang terlibat yakni Bank Mandiri sebagai Mandated Lead Arranger/MLA dengan porsi Rp1,446 triliun, Bank BCA Rp0,75 triliun, Maybank Indonesia Rp1 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp0,87 triliun, ICBC Rp0,5 triliun, dan PT Bank Riau Kepri Rp0,3 triliun," terangnya.

Menurut dia sindikasi tersebut memperpanjang masa kredit yang semula jatuh tempo di 2023 menjadi 2026.

"Untuk 2017 ini ada Rp347 miliar pembayaran kewajiban pokok KI PTPN V yang jatuh tempo dan nilainya terus bervariasi hingga 2023 senilai Rp2,223 triliun," urainya.

Kewajiban pokok yang harus dibayarkan tersebut tentunya mempengaruhi pendanaan kegiatan operasional PTPN V. Maka dengan kredit sindikasi ini, akan membantu perusahaan untuk menyegarkan dan penyehatan keuangan perusahaan, ujarnya.

"Ada grace periode tiga setengah tahun, itu juga memperingan beban pembayaran pokok hutang per tahunnya sesuai dengan cash flow perusahaan," tambah Yudayat.

Ia juga menyabutkan dengan dana kurang lebih Rp 4,86 triliun tersebut, perusahaan perkebunan komoditas sawit dan karet itu diberi dua tahap bagian kredit investasi dan modal kerja.

"Fasilitas kredit investasi tahap I sebesar Rp2,223 triliun digunakan untuk pelunasan kredit existing. Tahap II sebesar Rp2,143 triliun dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi 2017 sampai 2019 dan membiayai Interest During Construction (IDC) dengan porsi Kreditur maksimum sebesar 70%, selanjutnya tahap III sebesar Rp500 milyar untuk pembiayaan modal kerja perseroan," tambahnya.

Di sisi lain Group Head - Corporate Banking VI Mandiri, Wono Budi Tjahyono mengaku optimistis sindikasi tersebut akan berpengaruh positif bagi operasional perusahaan.

Dengan jangka waktu 10 tahun dan tenggang waktu pembayaran kredt (grace period) 3,5 tahun.

"Dengan struktur pendanaan yang lebih sehat, kami yakin prospek ke depan yang dimiliki sangat besar. Semoga dengan penerbitan kredit sindikasi ini, PTPN V bisa unggul dalam menghadapi persaingan di industri," kata Wono.