Sejak 2016 Disdukcapil Inhil Telah Terbitkan 27.711 Surat Pengganti E-KTP

id sejak 2016, disdukcapil inhil, telah terbitkan, 27711 surat, pengganti e-ktp

Sejak 2016 Disdukcapil Inhil Telah Terbitkan 27.711 Surat Pengganti E-KTP

Tembilahan (antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau hingga kini telah mengeluarkan sebanyak 27.711 surat keterangan pengganti KTP elektronik atau e-KTP, yang berguna bagi masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi.

"Surat keterangan ini kita keluarkan sebagai penggati KTP yang hingga saat ini belum dapat kita berikan dikarenakan masalah kekosongan blanko," ujar sekretaris Disdukcapil Inhil, Bastian Yunus di Tembilahan, Rabu.

Bastian mengatakan, surat keterangan pengganti KTP tersebut dikeluarkan Disdukcapil Inhil sejak Agustus 2016 lalu pasca kosongnya blanko e-KTP.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui kementrian Dalam Negeri (kemendagri) untuk menjemput blanko e-KTP pada 19 April mendatang.

Ia menyebutkan, jatah blanko e-KTP yang diterima Disdukcapil Inhil hanya jumlah 10.000 blanko atau sekitar 40 persen dari jumlah kebutuhan saat ini.

"Alhamdulillah kita sudah terima intruksi dari pusat untuk mengambil blanko e-KTP pada tanggal 19 nanti, itupun yang kita peroleh hanya berkisar 10.000 sedangkan blanko yang kita butuhkan saat ini berjumlah 27.711," terangnya.

Menurut Bastian, jumlah blanko yang didistribusiakn tersebut sangat kurang mencukupi kebutuhan untuk mencetak e-KTP, karena ada sekitar 27 ribu masyarakat yang sudah melakukan perekaman termasuk print ready record atau siap cetak.

"Ditambah lagi dengan kesalahan dan kerusakan yang mungkin kita alami saat mencetak. Untuk memenuhi kebutuhan saja belum bisa, apalagi harus membuat stok," kata dia.

Walau bagaimanapun, lanjutnya, ketersediaan blanko memang sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat, untuk itulah berapapun jatah yang kita peroleh sudah menjadi kebijakan pusat. Setidaknya dengan jatah yang ada dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait perolehan e-KTP.

Terkait kekurangan ini, Ia katakan, pihaknya akan membuat surat permohonan penambahan jumlah blanko sesuai dengan kebutuhan.

"Mengingat tingginya jumlah blanko yang dibutuhkan, kita akan upayakan dengan memohon penambahan blanko sehingga dapat mencukupi jumlah kebutuhan kita," ujarnya.

Oleh: Adriah Akil