Jual Kayu Bulat dan Olahan, Pemilik Somel di Kuansing Ditangkap

id jual kayu, bulat dan, olahan pemilik, somel di, kuansing ditangkap

Jual Kayu Bulat dan Olahan, Pemilik Somel di Kuansing Ditangkap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengamankan pemilik usaha pemotongan kayu olahan atau "Sawmill" yang diduga didapat secara tidak sah atau "ilegal" hasil pembalakan liar.

"Hasil kordinasi dengan Pegawai Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) di Pekanbaru pengolahan kayu di sawmill tersebut merupakan kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Awalnya pada Sabtu (8/4) di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik telah ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu. Ditemukan juga beberapa kayu bulat dan kayu olahan dengan pemilik AN.

Dalam pengakuannya AN memiliki dokumen kegiatan usaha pengolahan kayu. Itu berupa satu lembar Izin Gangguan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal serta 19 lembar Surat Asal Kayu.

Kemudian berdasarkan koordonasi denhan BPHP, dikatakan bahwa kegiatan itu ilegal karena usaha mengangkut kayu dari hutan memiliki izin khusus. Yakni mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85/Menlhk/Setjen / Kum.1/11/2016, tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.

Atas dasar itu, terdapat dugaan tindak pidana menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atau tindak pidana memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

"Perbuatan AA adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH.Pidana," ungkap Guntur.

Kemudian polisi memgamankan barang bukti dari tempat tersebut diantaranya 50 tual kayu bulat dan 218 batang kayu olahan. Masih tertinggal 70 tual kayu bulat dan masih sedang dilakukan pengangkutan.