Apindo Riau Nilai Regulasi KLH Berdampak Negatif Pada Ekonomi Setempat

id apindo riau, nilai regulasi, klh berdampak, negatif pada, ekonomi setempat

Apindo Riau Nilai Regulasi KLH Berdampak Negatif Pada Ekonomi Setempat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengkhawatirkan implikasi kurang baik terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Riau akibat penerapan regulasi baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan gambut untuk hutan tanaman industri dan perkebunan.

Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi ke dalam khususnya anggota yang bergerak di bidang yang terdampak regulasi baru itu.

"Kami sedang melakukan konsolidasi internal anggota Apindo Riau, khususnya perusahaan kertas dan sawit yang langsung terdampak peraturan menteri ini," kata Wijatmoko kepada wartawan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Februari 2017 mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Wijatmoko menjelaskan, secara umum kebijakan tersebut bakal berpengaruh pada operasional perusahaan hutan tanaman industi dan kelapa sawit, khususnya pada bidang ketenagakerjaan.

Regulasi itu menyulitkan sektor perkebunan di Riau karena sulit menerapkan salah satu poin peraturan yang mengatur bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter (0,4 meter).

Karena itu, ia menilai perlu rumusan solusi terbaik atas kebijakan ini, dan hasil itu akan dijelaskan Apindo Riau kepada publik.

Sebabnya, perekonomian Riau di luar minyak dan gas (Migas) masih sangat ditopang oleh sawit sebesar 39,31 persen karena sektor pertanian dan industri pengolahan, di dalamnya didominasi oleh kelapa sawit.

Bahkan, kontribusi sawit lebih besar ketimbang sektor pertambangan dan penggalian yang sumbangannya pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau 2016 mencapai 22,65 persen.

Dari sektor industri, sebanyak 167 dari 219 perusahaan dalam industri makanan di Riau yang menggunakan produk sawit, dan telah menyerap 43.395 orang tenaga kerja atau sekitar 70,60 persen dari total tenaga kerja industri besar dan sedang.

Kemudian dari kinerja ekspor dari Riau, sekitar 61,47 persen ekspor adalah minyak dan lemak nabati, dimana 91,20 persen adalah ekspor CPO ke Tiongkok, India, negara-negara ASEAN dan MEE.

Sementara itu, sekitar 46,09 persen tenaga kerja di Riau terkonsentrasi pada sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Tenaga kerja dalam industri sawit mayoritas dipenuhi dari dalam negeri, sedangkan jumlah tenaga asing masih terbatas.

Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo menilai, pemerintah harus meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang gambut karena dikhawatirkan menghambat pembangunan daerah yang mengandalkan pengelolaan lahan gambut seperti di Sumatera dan Kalimantan. Menurut dia, Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) kurang komprehensif karena menghiraukan keseimbangan aspek ekologis, sosial dan ekonomi.

"Aturan baru ini semakin memberikan ketidakpastian usaha bagi industri hutan tanaman industri dan sawit di lahan gambut," katanya saat wartawan dari Pekanbaru.

Menurut dia, regulasi dalam bentuk peraturan apapun tidak boleh mendegradasi Undang-Undang (UU) dan harus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi sesuai perencanaan masing-masing.

Ia menyontohkan, pada Permen No. P17/2017 disebutkan akan ditetapkan perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, dan yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), hanya dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.

"Jika aturan perubahan fungsi itu dipaksakan, dapat berdampak buruk terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Apalagi HTI merupakan bisnis berskala global yang memiliki kontrak-kontrak jangka panjang. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung selain berpotensi menimbulkan kredit macet yang akan mengganggu perbankan nasional, penerimaan negara bakal merosot karena produksi turun," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri pulp dan kertas menyerap 1,49 juta orang tenaga kerja baik langsung maupun tindak langsung dan menghidupi lebih dari 5,96 juta orang. Selain itu, pada 2016 industri itu telah menyumbang dalam perolehan devisa nasional sebesar 5,01 miliar dolar AS.

"Ketika tiba-tiba timbul keinginan untuk mengubah fungsi budi daya menjadi lindung, pernahkah terpikir nasib masyarakat yang menggantungkan hidupnya di industri ini. Fungsi lindung dan budi daya sama penting. Seharusnya prioritas pemerintah menjaga fungsi-fungsi lindung yang selama ini terabaikan dan tidak mengganggu investasi yang sudah berjalan," ujar Firman Subagyo.