Pedagang Pasar Lumpur Terima SP Tiga Dari Pemkab Kuansing

id pedagang pasar, lumpur terima, sp tiga, dari pemkab kuansing

Pedagang Pasar Lumpur Terima SP Tiga Dari Pemkab Kuansing

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau melayangkan surat peringatan ke tiga terhadap pedagang yang masih bandel dengan tetap menempati lapak di Pasar Lumpur, padahal pemerintah sudah mempersiapkan lokasi Pasar Rakyat sebagai penggantinya.

"Surat Peringatan belum mereka respon dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) mengelar rapat dalam merumuskan langkah untuk memindahkan pedagang," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Kuansing Muradi di Teluk Kuantan, Selasa.

Sekretaris Daerah Muharlius dalam rapat tersebut meminta agar semua pihak bekerja optimal untuk menyampaikan dengan baik kepada pedagang agar secepatnya pindah kelokasi baru yang telah disediakan instansi terkait.

Tim yang ditunjuk untuk mengalokasikan sejumlah pedagang agar terus meningkatkan kinerja sehingga proses pemindahan bisa berlangsung cepat tanpa menimbulkan polemik baru sebagaimana harapan dari Bupati Kuantan Singingi Mursini.

"Mari kita lakukan dengan solusi yang terbaik, tanpa melanggar hukum," sebut Muharlius.

Menurutnya, salah satu hasil dari rapat tersebut yaitu, tim relokasi akan meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kuansing.

" Pendapat hukum menjadi pertimbangan Bupati," ujarnya.

Muharlius mengatakan, pemindahan itu dilakukan dalam rangka ingin mempercantik kota dan agar wilayah perkotaan terlihat bersih.

"Masih ada pedagnag yang enggan pindah, sementara kebijakan harus diambil maka rapat digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait," terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Erdiansyah mengatakan, pendapat hukum hasil rapat koordinasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil sikap dan kebijakan.

"Tim relokasi akan melaksanakan perintah pimpinan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua TP4D Kejari Kuansing Revendra mengatakan, bahwa pihaknya menunggu surat permintaan pendapat hukum secara tertulis dari tim pemindahan pedagang pasar lumpur Pemkab Kuansing.

Menurutnya, pendapat hukum akan diberikan agar persoalan pemidahan sejumlah pedagang di lokasi terminal berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman dan dugaan melanggar aturan.