Legislator Pekanbaru Harapkan Pemda Cari Alternatif Pengganti PAD Yang Hilang

id legislator pekanbaru, harapkan pemda, cari alternatif, pengganti pad, yang hilang

Legislator Pekanbaru Harapkan Pemda Cari Alternatif Pengganti PAD Yang Hilang

Pekanbaru (Antarariau.com) - Salah satu Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau kreatif serta segera melakukan koordinasi untuk mencari alternatif lain guna mengganti Pendapatan Asli Daerah yang hilang pascapenghapusan izin hinder ordonantie (HO) atau gangguan.

"Retribusi gangguan HO dicabut ok tetapi penataan tetap berjalan, karena berdasarkan Undang-Undang otonomi daerah dikembalikan ke daerah kalau tidak bisa hilang kontrol," ucap Tengku Azwendi Fajri di Pekanbaru,Selasa.

Adanya pencabutan izin HO oleh pemerintah pusat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota akan berkurang.

Politisi Demokrat ini berpendapat akan ada pengurangan penerimaan Pemko sekitar Rp20 miliar.

"Kita akan kehilangan lebih kurang Rp20 miliar per tahun untuk PAD sektor retribusi HO," tegasnya.

Walau diakuinya pencabutan izin HO ini sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2017, dimana pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menarik retribusi gangguan.

"Namun Pemko dan Pemrov tidak bisa tinggal diam, harus kreatif dan melakukan rapat koordinasi agar regulasi yang ada digantikan," sarannya.

Untuk itu, saran Politisi Demokrat ini lagi Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengajukan peraturan daerah tentang penataan usaha dan zonasi bagi pelaku usaha yang bakal tumbuh di wilayah setempat.

"Tentunya harus dibuat regulasi baru, apakah dibuat semacam Perda zonasinya dan penataan usaha, agar para investor yang masuk merasa nyaman dan ada kepastian," katanya menambahkan.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil menyampaikan, sebelumnya aturan untuk izin tempat usaha atau HO diatur ke dalam Permendagri Nomor 27/2009. Akan tetapi pada akhir Maret lalu aturan tersebut digantikan ke dalam aturan baru. Sehingga pada awal April ini tempat usaha tidak lagi memerlukan izin HO.

Ia menjelaskan bahwa HO merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

"Ya sebelumnya disuruh untuk meningkatkan PAD. Tapi aturan HO dicabut. Itukan salah satu potensi pendapatan," ujarnya.

Maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Riau untuk membahas lebih lanjut mengenai pencabutan aturan HO tersebut.

Dengan harapan, hasil dari pembicaraan bersama Pemprov akan disampaikan ke Kemendagri.

"Pada 2017 ini merupakan tahun yang cukup berat. PAD yang di targetkan mencapai Rp800 miliar. Jumlah tersebut hampir naik sebesar 40 persen dibanding 2016 yang hanya Rp535 miliar," tambahnya.