Jakarta (Antarariau.com) - Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Purnama, menyatakan, mereka ingin menguji nyali alias keberanian jaksa untuk menuntut bebas terhadap kliennya atas perkara penodaan agama.
"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Samudra, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Purnama di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.
"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," ucap dia.
Ia pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.
"
Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," katanya.
Berita Lainnya
Massa bubarkan diri setelah dengar pernyataan Kuasa Hukum Kamarek
27 February 2020 21:32 WIB
Sidang MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK
27 June 2019 12:42 WIB
Mahkamah Konstitusi diminta waspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum BW
27 May 2019 14:59 WIB
Tim Kuasa Hukum Ahok Sebut Saksi Pelapor Tidak Jujur
25 January 2017 11:05 WIB
Sidang Lanjutan Ahok, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Tiga Saksi
07 March 2017 10:25 WIB
Kuasa Hukum Ahok Ancam Panggil Paksa Saksi Yang Tidak Hadir
24 January 2017 9:05 WIB
Menko Polhukam: Tidak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Proses Hukum Ahok
17 November 2016 10:25 WIB
Penggemar tuntut Disney untuk pecat Gina Carano dari "The Mandalorian"
23 November 2020 12:44 WIB