Program Riau Terang 2019 Masih Terkendala Pembebasan Lahan

id program riau, terang 2019, masih terkendala, pembebasan lahan

Program Riau Terang 2019 Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) menyatakan Program Riau Terang 2019 masih terus terkendala pembebasan lahan, sehingga butuh kerja sama banyak pihak untuk bisa terwujud.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Rachmat Basuki, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan proses pembebasan lahan yang berlarut-larut membuat pembangunan gardu induk di Perawang Kabupaten Siak belum bisa dilaksanakan.

"Untuk pembangunan gardu induk tersebut kami masih mengalami kendala dalam hal penyediaan lahan," kata Rachmat Basuki kepada wartawan di Pekanbaru.

Ia mengatakan, setidaknya selama 2017 ini pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 10 gardu induk, yakni di Pekanbaru, Dumai, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kampar dan Pelalawan.

Menurut dia, masalah lahan juga berkaitan dengan status hukum karena belum tuntasnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Akibatnya, Izin Penetapan Lokasi dan Pembebasan Tanah serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Perawang yang belum bisa diproses karena perda tentang RTRW belum disahkan.

Selain itu, pembebasan lahan juga membuat pembangunan sekitar 2.283 titik menara (tower) yang sedang dan akan dibangun oleh PLN, belum bisa terlaksana semua.

Hingga kini kepastian lahan baru bisa untuk 2.155 "tower", dan masih ada 128 titik tapak tower yang belum dibangun karena lahannya belum dibebaskan.

Kemudian, pihak PLN masih terkendala masalah penolakan ganti rugi atas pembebasan lahan oleh masyarakat. Menurut dia, ada sekelompok warga yang belum setuju ganti rugi karena takut radiasi dan berkaitan dengan kesehatan.

"Tapi mungkin sosialisasi belum berbuah maksimal sehingga masih banyak masyarakat yang enggan membebaskan lahannya," katanya.

Karena itu, pihak PLN tidak bisa jalan sendiri dan harus bersinergi dengan pemangku kebijakan (stakeholder) lainnya. Keikutsertaan pemerintah setempat sangat vital karena pembangunan listrik tersebut juga demi kepentingan masyarakat Riau secara keseluruhan.

"Kami sangat berharap dukungan dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Abdurrab Riau, Zainuddin, mengatakan pemerintah daerah juga turut ambil peran aktif dalam menyelesaikan masalah ini agar program yang dilakukan oleh pihak PLN berjalan dengan maksimal.

Ia menambahkan harusnya pemerintah segera bisa menyelesaikan masalah RTRW untuk memperlancar proyek ini demi kepentingan publik. "Sehingga antara pemerintah dan PLN bisa saling mendukung," jelasnya.

Manejer PLN Wilayah Kepri, Dwi Suryo mengatakan, program Menuju Riau terang 2019 persiapannya cukup panjang, bahkan pihaknya sudah memulai sejak 2014 lalu.

"Makna dari program Menuju Riau Terang adalah menghadirkan listrik di setiap desa. Maka, skemanya adalah meningkatkan kapasitas pembangkit. Kemudian menyiapkan gardu induk di beberapa kabupaten/kota serta jaringan transmisinya. Karena itu, kita terus mamacu bagaimana listrik sampai di desa-desa sesuai dengan target yang sudah direncanakan," katanya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Jerryanto Tulungalo mengatakan pihaknya telah berupaya memberikan pendampingan terkait regulasi dan undang-undang dalam masalah pembebasan lahan masyarakat.

"Memang ada juga yang tak mau menerima. Namun ketika itu terjadi, tanahnya tetap dibangun tapak tower, kemudian uangnya dititipkan di pengadilan. Itu sudah ada yang kita lakukan sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, langkah ganti rugi dengan penitipan uang di pengadilan tersebut (konsinyasi) sudah sesuai dengan aturan dalam Perpres nomor 71 tahun 2012, pasal 86 ayat 3.