Untuk Kedua Kalinya, Hakim Tolak Kesaksian Tengku Rubiah

id untuk kedua kalinya hakim tolak kesaksian tengku rubiah

Untuk Kedua Kalinya, Hakim Tolak Kesaksian Tengku Rubiah

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Jaksa Pengacara Negara Kejari Dumai, Provinsi Riau, Joni Trianto menyebutkan, majelis hakim menolak satu saksi dalam sidang perkara sengketa lahan di Pelintung antara Pertamina RU II dan Awalluddin, Rabu (19/4).

Tengku Rubiah seorang pensiunan PT Pertamina RU II Dumai kembali ditolak untuk kali kedua ketika dihadirkan sebagai saksi oleh JPN, padahal dalam persidangan disampaikan sudah pensiun dari pekerjaannya.

"Padahal saksi ini sangat penting bagi kita, tapi sayangnya kembali ditolak, dan keberatan akan kami sampaikan dalam berita acara persidangan," kata Joni kepada pers, Rabu.

Kesaksian Tengku Rubiah dalam persidangan ini, lanjut Joni, sangat penting karena bersangkutan sangat mengetahui sekali serta memahami persoalan terjadi dalam sengketa tanah tersebut.

Mantan pegawai Pertamina tersebut juga dipastikan tidak ada terkait dalam perkara tersebut, atau dengan pemberi kuasa dalam proses gugatan perdata ini.

Selain saksi Tengku Rubiah, JPN juga menghadirkan saksi lain yaitu Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemkot Dumai Muhammad Fauzan untuk dimintai kesaksian terkait batas wilayah Dumai-Bengkalis.

Dalam sidang lanjutan beragenda kesimpulan, pihaknya akan membuat suatu kesimpulan baik itu keberatan, kejanggalan terjadi selama persidangan dijadwalkan pada Rabu (26/4) depan.

Sementara, Penasehat Hukum Awaluddin, Edi Azmi menilai keberadaan Tengku Rubiah merupakan satu bagian dari tergugat, sehingga keberatan dan dianggap tidak bisa jadi saksi.

Pengacara juga melihat Pertamina tidak memperlihatkan bukti kepemilikan tanah selama di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis tersebut, sehingga pihaknya mempertanyakan hal itu.

Sedangkan, kesaksian dari Kabag Pemerintahan Setdako Dumai Muhammad Fauzan menyebut bahwa hingga kini belum ada kejelasan status lahan itu, sehingga belum dipastikan tapal batas dua daerah tersebut.

Penerbitan surat diatas objek perkara diakuinya diluar kewenangan, karena saat ini masih menunggu proses pembahasan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.