Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru kembali menyegel tiga menara telekomunikasi atau "base transceiver station"/BTS karena diduga tanpa izin, Kamis.
"Ada tiga titik lokasi BTS ilegal yang kembali ditemukan tim kita hari ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ia menjelaskan ke tiga titik BTS ilegal yang disegel tersebut masing-masing berada di Jalan Sudirman Ujung, Pasar Dupa dan Jalan Hang Tuah. Seluruh BTS itu merupakan milik provider telekomunikasi swasta berbasis "code division multiple access" (CDMA) nasional.
Dalam dua hari terakhir, total tujuh menara BTS telah disegel oleh petugas yang tersebar di seluruh Kota Bertuah tersebut. Mayoritas BTS yang disegel telah selesai dibangun, namun belum dipasangi perangkat telekomunikasi nirkabel.
Sementara itu, sepanjang tahun 2017 ini Zulfahmi mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan sedikitnya 10 BTS ilegal di Kota Pekanbaru. Penyegelan tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Kota Pekanbaru, jelas Zulfahmi.
Lebih jauh, ia mengatakan untuk meningkatkan pengawasan pertumbuhan BTS, Satpol PP kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengawasi seluruh tower termasuk memantau keberadaan BTS ilegal.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan "kebocoran" PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi "nakal" di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjabarkan PAD yang diperoleh dari menara telekomunikasi dihitung berdasarkan tinggi menara tersebut. Untuk setiap meter, pengelola harus membayar Rp1 juta. "Jadi bayangkan jika satu menara tingginya 30 meter, dan potensi PAD Rp30 juta, berapa kerugiannya," tuturnya.
Berita Lainnya
Tiga Menara Telekomunikasi Di Pekanbaru Disegel Petugas
24 July 2017 22:25 WIB
Satu Unit Menara Telekomunikasi Ilegal Dibongkar Paksa Petugas
18 July 2017 20:30 WIB
Empat perusahaan di Tapung Hulu kembali disegel Pemda Kampar
21 July 2022 6:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB