Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Pekanbaru yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia setempat, Defi Warman merasa laporan penipuan tidak membayar proyek Rp2 miliar lebih terhadap dirinya oleh Dedi Fionaldy ke Kepolisian Daerah Riau adalah fitnah.
"Ini dua kali fitnah, ini memfitnah Muhammadiyah dan PGRI juga. Pekerjaan itu swadaya sekolah diberikan secara pribadi ke Dadang, saya sudah bayar tunai," kata Defi Warman di Pekanbaru, Jumat.
Dia menceritakan bahwa proyek interior sekolah itu diberikan kepada Dadang karena kerjanya bagus.Namun pada Mei 2016 Dadang untuk menyelesaikan dengan cepat membutuhkan dana yang saat itu tak bisa disanggupi SMA Muhammadiyah.
Lalu Dadang bekerjasama dengan mitra lain yakni Dedi Fionaldy itu dengan membeli Perusahaan Terbatas untuk meminjam dana ke bank. Maka dibuatlah kontrak baru agar bisa meminjam dana ke bank atas nama PTAlam Terampil Mandiri.
Sebelumnya, kata Defi kontraknya hanya dengan Dadang, lalu direkayasa ulang dengan perusahaan tersebut. "Waktu itu saya lagi di Ambon, karena saya percaya, itu sudah bertanda tangan saja. Tapi saya minta pernyataan Dadang bahwa kontrak itu gunanya untuk meminjam ke bank saja," ungkap Defi.
Setelah itulah kontrak kemudian dibayarnya ke Dadang dengan tunai dan sudah lunas. Sebelumnya memang ada diberikan cek mundur Rp500 juta pada Dadang di Bank BNI, namun tidak jadi karena sudah dibayar tunai.
"Cek itu sampai saat ini belum diberikan Dadang, tahu-tahu sudah sama orang lain,dimiliki orang lain dimanfaatkan untuk melaporkan saya ke Polda Riau," tambahnya.
Pengacara Defi Warman, Asep Iskandar menilai janggal mengapa cek itu bisa sampai ke tangan Defi Fionaldy. Oleh karena itu cek harus dikembalikan ke pemiliknya dan dilakukan pembatalan di BNI.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pembatalan kontrak kerja sama dengan PT Alam Terampil Mandiri. Karena awalnya hanya untuk rekayasa supaya meminjam di bank, tapi ini sekarang dijadikan dasar melaporkan Kepsek SMA Muhammadiyah ke Polda Riau.
"kita mendaftarkan permohonan pembatalan perjanjian kontrak ke PN Pekanbaru 20 april 2017. Meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya perjanjian Defi Warman dengan Dedi Fionaldy yang menjadi direktur di situ karena ada unsur penipuan," ujarnya.
Sementara itu, Dadang memyampaikan bahwa dirinya dalam PT itu sebagai komisaris dan Dedi direktur. Menurutnya dia telah menggunakan dana proyek yang telah dibayar sebesar Rp700 juta untuk pengerjaan sekolah. Sedangkan 930 juta diberikan ke Dedi untuk belanja di toko.
Dia mengaku memang memberikan cek itu ke Dedi Fionaldy karena sebagai mitra kerja. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Dedi akan melaporkan Defi Warman ke Polda Riau.
Berita Lainnya
Dilaporkan polisi, Rektor UIN Suska Riau bantah lakukan fitnah dan cemarkan nama baik
15 March 2022 18:45 WIB
Instagram dilaporkan mulai lakukan uji fitur posting di desktop
26 June 2021 12:09 WIB
Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, PT Tasma Puja Dilaporkan Warga Desa Alim Inhu
08 May 2018 21:05 WIB
Lakukan Mutasi Jelang Pencalonan, 3 Paslon Pilkada Riau Dilaporkan ke Bawaslu
22 February 2018 15:35 WIB
Warga Rohil Dilaporkan Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan oleh Orang Bandung
23 May 2017 12:10 WIB
Kepsek SMA Muhammadiyah Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Lakukan Penipuan
19 April 2017 13:45 WIB
Oknum Polisi Pekanbaru Dilaporkan Lakukan Perkosaan, Kapolres: Akan Ditindak Tegas
16 June 2016 14:44 WIB
Ian Kasela Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Tindakan Asusila ke Polisi
06 February 2016 19:52 WIB