Dinilai Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tindak Tegas PKL

id dinilai langgar, aturan satpol, pp pekanbaru, tindak tegas pkl

Dinilai Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tindak Tegas PKL

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota Provinsi Riau, yang melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2002.

"Kita menindak pedagang yang sengaja membuka usaha di kawasan yang dilarang sesuai Perda nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Jumt.

Zul mengatakan upaya penertiban yang dilakukan sekitar 30 personel Satpol PP Pekanbaru tersebut menyasar sejumlah lokasi seperti sekitar lingkungan sekolah serta jalan-jalan protokol yang padat kendaraan.

Dari penertiban tersebut, petugas turut melakukan penyitaan sejumlah barang dari pedagang nakal. Penyitaan dilakukan karena sebelumnya petugas telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan.

Seperti di sekitar Jalan Subrantas, Panam, petugas menyisir sepanjang median jalan. Hasilnya ditemukan belasan pedagang yang nekad berjualan di kawasan tersebut.

Hal yang sama juga ditemukan petugas di sekitar kawasan sekolah Jalan Sungai Rokan, Kecamatan Lima Puluh. Beberapa pedagang tampak langsung merapikan dagangan seketika petugas tiba.

Namun sebagian dari mereka ada yang pasrah tatkala petugas mengambil barang dagangan meski berusaha sedikit melakukan perlawanan. Beberapa jam melakukan penertiban, kedua lokasi tersebut bersih dari PKL.

"Tindakan ini harus kita lakukan karena keberadaan mereka akan memperarah kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari atau saat jam sibuk," jelasnya.

"Kami berharap ini bisa menjadi peringatan keras kepada PKL. Boleh berjualan asal jangan menganggu ketertiban umum. Apalagi sampai bikin macet jalanan," lanjutnya.

Dalam Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum jelas disebutkan larangan menjalankan usaha di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum yang menganggu ketertiban umum serta merusak lingkungan. Bagi pelanggar, ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan.