10 Anggota Sindikat Curat Di Siak Berhasil Dicokok Aparat

id 10 anggota, sindikat curat, di siak, berhasil dicokok aparat

10 Anggota Sindikat Curat Di Siak Berhasil Dicokok Aparat

Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau berhasil menangkap 10 anggota sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga beberapa bulan terakhir ini di belasan tempat kejadian perkara di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK didampingi Opsnal Polres Siak saat ekspos kronologis penangkapan di Mapolres Siak, Jumat, juga menghadirkan barang bukti dan 10 tersangka sindikat Curat. Dia menyampaikan bahwa seluruh tersangka merupakan satu komplotan yang sudah berteman sejak di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Siak.

Menurut dia, masing-masing tersangka ada yang berperan sebagai eksekutor, pengawas lingkungan, spesialis bobol rumah, hingga penadah hasil curian.

Sindikat Curat ini berhasil diungkap dari tertangkapnya Sodikin alias Bokir (SD) dan Sabar Manalu (SM) oleh tim opsnal Polres Pelalawan pada Minggu (16/4) lalu, yang melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Siak, di delapan TKP.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang, kembali ditangkap dua pelaku pencurian sepeda motor atas nama Fachrul Rozi (FR) dan Andi Saputra alias Jakon di rumahnya tersangka Rozi pada Senin (17/4).

"Pada saat penangkapan tersangka FR melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanan," ungkapnya.

Di rumah tersangka FR yang dijadikan sebagai markas penyimpanan hasil curian, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit rangkaian motor Suzuki yang sedang terpisah untuk dirakit ulang, tiga BPKB, dua unit laptop, tiga gelang emas putih, dua cincin emas putih, enam handphone dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

"Tersangka FR sudah beraksi di tujuh TKP dan berhasil mencuri tujuh sepeda motor. Sedangkan AS di dua tempat," ungkapnya.

Pada hari yang sama, tim kembali menangkap pelaku curanmor AL (25) dan dua tersangka yakni RD dan DI sebagai penadah hasil curanmor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dan Zupiter tanpa body, satu unit aki sepeda motor merek GS dan satu unit trommol sepeda motor yang dibeli dari uang hasil penjualan sepeda motor sebelumnya.

"Dari interogasi terhadap tersangka yang tertangkap merekaelakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tualang dan Siak," tuturnya.

Polisi terus menelusuri jejak tersangka lainnya, pada Kamis (20/4) dari hasil pengembangan, tim kembali menciduk pelaku lainnya yang berprofesi sebagai penadah hasil curian. Yakni Wagiman alias Benjol (WG), Suparno (S) dan Roni.

Dari ketiga tersangka diamankan dua unit Ranmor Yamaha Vixion, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu ranmor Suzuki Shogun 125R, dan satu ranmor Suzuki Smash.

Total barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka ada sebanyak 10 sepeda motor utuh, satu ranmor tanpa body, dua unit laptop, enam unit hanphone, gelang dan cincin emas putih, dan tiga BPKB.

Sedangkan otak atau pelaku utama sindikat ini ada lima orang yakni FR, RD, SM, AL dan AS. Lima tersangka lainnya sebagai penadah hasil curian.

"Rata-rata pelaku adalah residivis, bahkan ada yang sudah tertangkap hingga tiga kali dalam perkara pencurian, kecuali tersangka RD dan DI," ungkapnya.

Katanya lagi, tersangkaelakukan tindak pidana Curat dikarenakan tidak memiliki pekerjaan dan juga merupakan residivis telah keluar masuk penjara di Rutan Siak. Hasil curian mereka jual kembali untuk berfoya-foya.