Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Bupati Muhammad Wardan menapik isu adanya pemberian izin baru kepada 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit (ppks) dengan wacana akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar di wilayah itu.
"Menanggapi adanya berita yang mengatakan bahwa pemda telah menerbitkan izin baru bagi 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itu sama sekali tidak benar, apalagi dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektare," ungkap Bupati Inhil Muhammad Wardan di Tembilahan, Jumat.
Ia mengatakan sejak tahun 2013 lalu hanya ada 13 perizinan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa pemerintah telah berkomitmen hanya akan memberikan perizinan kepada perusahaan perkebunan kelapa dalam. Sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa di Kabupaten Inhil.
"Pemkab Inhil tidak akan memberikan izin lagi terhadap perkebunan kelapa sawit, kecuali perkebunan kelapa dalam. Hal ini sebagai upaya mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," sebut Wardan.
Selain itu, ia ungkapkan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
Adapun langkah yang telah yang telah dilakukan yakni pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran varietas kelapa dalam pasang surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam rangka memperingati Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ.
Di samping itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, E Kamal Syahindra membenarkan, bahwa hingga saat ini, hanya ada 13 penerbitan perizinan bagi 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itupun diterbitkan sebelum era kepemimpinan Muhammad Wardan.
13 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah PT Istana Ratu Mas, PT Kereta Kuda Kencana, PT Anugrah Rizki Varem, PT. Kelola Sawit Makmur, PT Krisna Kereta Kencana, PT Oscar Investama, PT Riau Sawitindo Abadi, PT Setia Agro Mandiri, PT Setia Agrindo Lestari, PT Hijau Lingkungan Sawit Indah, PT Royale Kumala Indonesia, PT Indogreen Jaya Abadi dan PT Citra Palma Kencana.
"Tidak ada penerbitan 27 perizinan baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhil. Hanya ada 13 izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu," terangnya. (ADV)
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
Sengketa lahan DPRD, MA menangkan Pemkab Inhil
23 March 2024 15:02 WIB
Tragedi Evelyn Calisca - Pemkab Inhil dirikan posko, sembilan korban masih dicari
28 April 2023 10:51 WIB
Pemkab Inhil akan serahkan aset bandara Tempuling ke Kemenhub
19 November 2022 16:32 WIB
10 masyarakat berjasa di Inhil terima umroh gratis dari Pemda
24 October 2022 16:14 WIB
Canangkan gerakan 10 juta bendera Merah Putih, Pemkab ajak seluruh pihak berpartisipasi
02 August 2022 18:22 WIB
Teken MoU bersama Kemenkumham Riau, Pemkab Inhil komit tingkatkan potensi IKM
20 June 2022 18:33 WIB
Pemkab Inhil akan bangun Mall Pelayanan Publik senilai 12 miliar
15 June 2022 19:36 WIB
HUT ke-57 Inhil, ini "PR" penting bagi pemerintah daerah
14 June 2022 18:08 WIB