Pemkab Inhil Tepis Isu Pemberian Izin Baru Bagi PPKS

id pemkab inhil, tepis isu, pemberian izin, baru bagi ppks

Pemkab Inhil Tepis Isu Pemberian Izin Baru Bagi PPKS

Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Bupati Muhammad Wardan menapik isu adanya pemberian izin baru kepada 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit (ppks) dengan wacana akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar di wilayah itu.

"Menanggapi adanya berita yang mengatakan bahwa pemda telah menerbitkan izin baru bagi 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itu sama sekali tidak benar, apalagi dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektare," ungkap Bupati Inhil Muhammad Wardan di Tembilahan, Jumat.

Ia mengatakan sejak tahun 2013 lalu hanya ada 13 perizinan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa pemerintah telah berkomitmen hanya akan memberikan perizinan kepada perusahaan perkebunan kelapa dalam. Sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa di Kabupaten Inhil.

"Pemkab Inhil tidak akan memberikan izin lagi terhadap perkebunan kelapa sawit, kecuali perkebunan kelapa dalam. Hal ini sebagai upaya mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," sebut Wardan.

Selain itu, ia ungkapkan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

Adapun langkah yang telah yang telah dilakukan yakni pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran varietas kelapa dalam pasang surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam rangka memperingati Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ.

Di samping itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, E Kamal Syahindra membenarkan, bahwa hingga saat ini, hanya ada 13 penerbitan perizinan bagi 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itupun diterbitkan sebelum era kepemimpinan Muhammad Wardan.

13 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah PT Istana Ratu Mas, PT Kereta Kuda Kencana, PT Anugrah Rizki Varem, PT. Kelola Sawit Makmur, PT Krisna Kereta Kencana, PT Oscar Investama, PT Riau Sawitindo Abadi, PT Setia Agro Mandiri, PT Setia Agrindo Lestari, PT Hijau Lingkungan Sawit Indah, PT Royale Kumala Indonesia, PT Indogreen Jaya Abadi dan PT Citra Palma Kencana.

"Tidak ada penerbitan 27 perizinan baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhil. Hanya ada 13 izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu," terangnya. (ADV)

Oleh: Adriah Akil