Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Provinsi Riau, Awie Tongseng dibebaskan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.
"Ditahan sejak 20 februari 2017, dalam proses penyidikan sampai batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi unsur pembuktiannya. Lalu Jumat (21/4) dibebaskan Polda Riau," kata Pengacara Awie Tongseng, Dr. Suhendro di Pekanbaru, Sabtu.
Akan tetapi, lanjutnya, pembebasan tersebut belum mengubah status kliennya yang masih tersangka. Seharusnya, kata dia, kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) karena sampai saat ini tidak bisa juga membuktikan.
"Persoalannya sekarang sampai kapan klien kami ini jadi tersangka, karena bebas belum menghentikan proses hukumnya," ujarnya.
Saat ini, langkah yang bisa diambilnya adalah meminta ganti rugi akan hak Awie Tongseng selama ditahan. Itu terkait ketentuan penangkapan salah, namun tergantung dari kehendak kliennya.
Selain itu, langkah hukum pra peradilan juga masih dalam pertimbangannya. Tersebab juga belum ada pembicaraan dengan kliennya yang saat ini masih dalam masa menenangkan diri usai ditahan.
"Awie Tongseng sudah dua kali tersangka, pertama memberikan keterangan palsu, ditahan lalu kami ajukan praperadilan dan dikabulkan. Lalu muncul lagi kasus baru penggelapan yayasan. Sampai saat ini belum ada langkah hukum lebih lanjut apa dilakukan praperadilan, karena masih proses menenangkan hati," jelasnya.
Laporan kasus ini berawal tahun 2010 dan pada 2012 ditetapkan tersangka Jonatan, tapi menurut pengacara tidak ditindaklanjuti. Malah Awie Tongseng yang ditersangkakan beri keterangan palsu yang akhirnya menang di praperadilan. Lalu muncul lagi jadi tersangka penggelapan
"Kita harapkan penyidik tingkatkan profesionalisme. Dengan adanya bebas demi hukum ini, supaya lebih hati-hati menetapkan status tersangka seseorang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu."Tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.
Berita Lainnya
Kanwil DJP Sumbar serahkan tersangka penggelapan pajak ke jaksa
09 October 2021 5:57 WIB
Satu tersangka "Ikan asin" gelapkan mobil dari leasing
13 July 2019 9:32 WIB
Polres Pelalawan Bakuk Tersangka Penggelapan Dana Nasabah
15 August 2018 9:00 WIB
Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka Penggelapan Pajak
14 July 2016 9:58 WIB
Tersangka Penyerobotan Lahan dan Penggelapan Aset Penuhi Panggilan Polda Riau
21 April 2016 9:27 WIB
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penggelapan Minyak Mentah
31 August 2015 8:49 WIB
Polres Dumai Amankan 13 Tersangka Penggelapan CPO
19 March 2010 20:22 WIB
Jikalahari Bantah Terima Dana dari Yayasan Belantara yang Dibantu APP
04 April 2018 20:35 WIB