MPKS Temukan Pelanggaran Penanaman Sawit Sepanjang DAS Oleh PT SIR

id mpks temukan, pelanggaran penanaman, sawit sepanjang, das oleh, pt sir

MPKS Temukan Pelanggaran Penanaman Sawit Sepanjang DAS Oleh PT SIR

Siak (Antarariau.com) - Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) menemukan adanya penanaman pohon kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) oleh pihak PT Surya Intisari Raya.

Kepala BLH SIAK melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ardayani di Siak membenarkan adanya penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIR dengan menanami sawit di sepanjang kiri dan kanan bibir sungai Kulit dan Pulai yang terletak di KM 16 Kampung Maredan Barat, Kecamatan Dayun.

"Di lapangan saat meninjau langsung dengan Komisi III DPRD Siak, kami memang menyaksikan dan menemukan adanya pelanggaran penanaman sawit di sepanjang tepi sungai sesuai dengan laporan masyarakat," kata Ardayani, di Siak, Minggu.

Ardayani menjelaskan, keberadaan tanaman sawit di bibir sungai itu bukan hanya merusak habitat di DAS, namun bisa mencemari sungai.

Berdasarkan hasil uji lab tahun 2014 pencemaran didominasi limbah domestik, di tahun 2016 berubah drastis, pencemaran air sungai siak didominasi limbah argo industri, hal ini masuk akal, karena banyak perusahaan perkebunan di kiri-kanan sungai Siak.

"Kami sudah meminta pihak perusahaan jangan memupuk dan meracun rumput di tanaman sawit yang jaraknya 50 meter dari DAS. Sebab penggunaan pupuk dan peptisida itu berbahaya, jika hujan nanti akan terbawa air turun ke sungai," jelasnya.

Dia juga menyatakan, tindakan yang dilakukan PT SIR sangatlah salah, karena menyebabkan pencemaran air sungai. Ditambah lagi, masih banyak masyarakat di wilayah setempat yang mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci, dan cuci kakus.

"Sebetulnya itu sangat menyalahi aturan, mereka itu sebuah perusahaan, yang paham dengan aturan dan undang-undang. Tetapi mereka pula yang melanggar," tegasnya.

Dia juga menyatakan, pihak perusahaan saat ditanyai sewaktu di lapangan, berdalih bahwa lahan seluas 200 hektar ditanami sawit tersebut dibelinya dari masyarakat.

"Meskipun mereka mengaku plitu dibeli dari masyarakat, namun mereka tetap akan dikenakan sanksi administrasi. Dan kami tetap akan memeriksa semua berkas-berkasnya. Dalam waktu dekat kami pun akan mengkonsultasikan masalah ini ke BLH Provinsi Riau," pungkasnya pula.

Sementara itu Ketua MPKS Wanita Hamzah menyatakan, perusahaan telah merusak lingkungan, dan mengangkangi undang-undang.

"50 meter dari anak sungai tidak boleh dikelola, harus dijaga sebagai daerah konservasi, disana tempat binatang hidup, keserakahan perusahaan telah memunahkan kayu alam dan habitat di dalamnya," tegas Wan Hamzah.