Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengklaim pelaku perkosaan terhadap anak selama ini terbanyak dilakukan oleh orang terdekat.
"Enam dari 10 kasus perkosaan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah," katanya.
"Oleh ayah kandung, paman, kakak, sepupu dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) Arist Merdeka kepada antara saat berkunjung di Pekanbaru, Selasa.
Arist Merdeka Sirait mengemukakan data membuktikan orang di sekitar rumah dan lingkungan anak berada sudah tidak aman lagi.
"Ini bukan informasi saja kenyataan pelakunya adalah rata-rata orang terdekat di rumah, sekolah, tempat bermain dan pondok-pondok pesantren, asrama dan sebagainya mereka siap menerkam anak-anak," ujarnya.
Menurut Arist lagi data mencatat dari 21 juta lebih berbagai tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia, sebesar 58 persen itu kejahatan seksual.
Dari 58 persen data kejahatan seksual terhadap anak yang terlapor 51,7 persen.
"Perbandingan pelaku dari setiap 10 kasus perkosaan sebanyak enam diantaranya dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan sedarah," tegasnya.
Karena itu sebut dia cara yang jitu untuk memutus mata rantai pelecehan dan kekerasan anak itu harus dilakukan bersama semua stakeholder, tokoh agama, masyarakat terutama keluarga dalam hal ini ibu.
"Tentunya perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga," sebutnya lagi.
Ia berpesan apa yang sudah dilakukan oleh persatuan perempuan Distrik HKBP XXII Riau ini sebagai langkah awal untuk sama mengugah pihak lain, golongan, ormas, tokoh agama, suku di provinsi lancang kuning untuk menelurkan kepedulian bagi pemutusan mata rantai pelecehan seksual kepada anak.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru, terjadi baru-baru ini.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (12/4).
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Pelaku selanjutnya akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB