Polda Riau Nyatakan Berkas Tersangka Kasus Penistaan Agama Menunggu P21

id polda riau, nyatakan berkas, tersangka kasus, penistaan agama, menunggu p21

Polda Riau Nyatakan Berkas Tersangka Kasus Penistaan Agama Menunggu P21

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyatakan berkas kasus penistaan agama di media sosial sudah P19 dan saat ini menunggu P21 diperiksa oleh Jaksa peneliti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Berkasnya sudah dilengkapi dan dikembalikan lagi ke Jaksa. Sekarang kita menunggu hasilnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.





Berkas tersangka tersebut, sambung Guntur sebelumnya telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti dan dinyatakan belum lengkap. Kemudian Hasil P19 tersebut dilengkapi penyidik kepolisian dan disampaikan ke Kejati Riau.

Selanjutnya jika berkas sudah dinyatakan lengkap, atau P21, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan berkas, atau tahap II ke jaksa untuk disusun dakwaannya."Kalau dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya dilakukan tahap II, penyerahan berkas, dan tersangka ke Jaksa," lanjutnya.

Pada kasus ini pelaku penistaan agama, SS diamankan Polda Riau dan langsung digiring ke Ditreskrimsus untuk proses penyelidikan. Yang bersangkutan mengunggah kalimat penistaan Agama Islam di akun media sosial Instagram miliknya.

Karena ulahnya tersebut ia dilaporkan masyarakat ke Polda Riau oleh Organisasi Masyarakat Agama, Front Pembela Islam. Dalam proses penyidikannya, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

"Kita juga minta saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI karena terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar kabid humas.