Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan mediasi antara dua perempuan paruh baya diduga pencuri sawit senilai Rp48 ribu milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara V sepakat berdamai dengan perusahaan plat merah tersebut.
"Dalam giat mediasi pihak Perusahaan PTPN V Sei Intan melalui Asisten Umum Imam Abdillah Matondang telah setuju untuk berdamai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Pada kesempatan tersebut sekaligus dibuat Surat Pernyataan Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada Selasa (25/4) ini. Selanjutnya pihak Perusahaan PTPN V Sei Intan melalui Komandan Pleton Keamanan Kapri PS langsung membuat Laporan Pencabutan Perkara.
Itu terkait Surat Laporan Pengaduan Lap. Polisi Nomor : LP/39/IV/2017/RIAU/Res. Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 22 April 2017. Surat pencabutan ini ditanda tangani oleh Danton Keamanan PTP. N V Sei Intan itu.
"Sehubungan dengan Surat Pernyataan Perdamaian serta Pencabutan Laporan Pengaduan oleh Pihak Perusahaan PTPN V Sei Intan, maka Perkara Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit (Tipiring) telah selesai di luar persidangan sesuai kesepakatan para pihak," ungkap Guntur.
Pada Selasa ini, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Artisal mendampingi Mediasi Pelaku Perkara Tindak Pidana Ringan Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan korban pihak PTPN V Sei.Intan. Perkara tersebut menjadi atensi masyarakat dan media karena kerugian materiil hanya Rp48 ribu
Dalam kejadian itu seolah-olah polisi tidak bijaksana karena memproses hukum perkara ringan. Tetapi, kata Guntur, posisi Polsek Kunto menerima laporan krn tersangka tertangkap tangan berikut BBnya oleh petugas keamanan PTPNV .
Mediasi dilakukan di ruang kerja Kapolsek Kunto Darussalam. Hadir dalam giat tersebut selain kapolsek, ada Asum PTPN V Sei Intan, Imam Abdillah Matondang, Danton keamanan PTP. N V Sei Intan Kapri PS, Ketua RT. 006 Kelurahan Kota Lama Samson.
Kemudian hadir Penyidik Pembantu Sektor Kunto Darussalam Brigadir Umar Eka Saputra, pelaku EP (50) dan NH (48).
Berita Lainnya
Halal bi halal PTPN IV Regional III, Manajemen-karyawan komitmen perkuat sinergitas kinerja
18 April 2024 10:30 WIB
Kepala PTPN IV Regional III: Idul Fitri, hari kemenangan untuk perkuat perbaikan
12 April 2024 11:44 WIB
IKBI PTPN IV Regional III salurkan 5,6 ton paket sembako jelang lebaran
07 April 2024 15:56 WIB
Mudik gratis BUMN -PTPN IV berangkatkan 500 pemudik ke tujuh kota di Sumatera
05 April 2024 12:38 WIB
PTPN IV Regional 3 gelar pasar murah jelang lebaran, ini tujuannya
03 April 2024 19:56 WIB
Dukung PSN PTPN, Pemerintah tetapkan relaksasi BPHTB
02 April 2024 12:29 WIB
Polda Riau-PTPN IV Regional 3 perkuat sinergitas lindungi aset negara
30 March 2024 19:47 WIB
BRIN-PTPN IV PalmCo teliti biogas kombinasi limbah tandan kosong dan limbah cair sawit perdana
27 March 2024 18:10 WIB