Legislator Siak Pertanyakan Tunggakan PPJ non PLN Dari IKPP

id legislator siak, pertanyakan tunggakan, ppj non, pln dari ikpp

Siak (Antarariau.com) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, menyoroti tunggakan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Puper Perawang ke pemerintah daerah setempat yang terhitung sejak tahun 2014.

"Kami minta pihak perusahaan segera membayarkan kewajibannya ke pemerintah daerah terkait PPJ non PLN yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2014 lalu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Ismail, dalam orasinya di depan gerbang PT IKPP Perawang, Rabu.

Menurutnya perusahaan tidak berpihak kepada pemerintah maupun masyarakat. Terbukti dengan tidak melunasi PPJ non PLN senilai Rp28,9 miliar sejak tahun 2014-2017. Ditambah lagi kondisi keuangan Pemkab Siak saat ini sedang memprihatinkan, gaji honorer terpaksa dipotong lantaran tidak ada lagi uang.

"Jika saja pajak penerangan jalan tiga tahun ini dibayarkan, yang terhitung dari tahun 2014-2017 sudah berapa banyak pemasukan kas daerah Pemkab Siak. Padahal ini sudah menjadi temuan BPK pada tahun 2014," katanya menambahkan.

Dia menyatakan, pemerintah Kabupaten Siak harus mengambil tindakan yang tegas, jangan mau diajak bernegosiasi terus-terusan oleh pihak IKPP Perawang.

"Pihak Pemkab siak memang sudah menagihnya ke IKPP terkait PPJ non PLN ini. Hanya saja setiap kali kami tanyakan bagaimana kelanjutannya, jawaban dari DPPKAD masih tahap negosiasi terus. Mau sampai kapan negoisasi? ditambah lagi pihak perusahaan minta dicicil tiap bulan. Pajak mana yang bisa dicicil pembayarannya," ketusnya.

Dia juga terang-terangan mengatakan akan membawa persoalan ini ke lintas komisi dan agar pihak perusahaan dipanggil (hearing) dan membentuk panitia khusus atau pansus.

Sebelumnya, Bupati Siak Syamsuar menyurati PT IKPP agar segera membayarkan PPJ non PLN tahun 2014 itu sebesar Rp 28 miliar lebih. Hal itu diketahui pada surat bernonor 97p/DPPKAD-PAD/2015/336 perihal penyampaian surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan PPJ non PLN pada 2014.

Dalam surat itu dilampirkan pula Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan nomor rekening kas daerah kabupaten Siak.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat PT IKPP Perawang, Armadi membantah besaran tunggakan PPJ non PLN perusahaan kertas itu sebesar yang disebutkan.

Menurutnya, ada perbedaan rumus dalam hitungan-hitungan PPJ non PLN tersebut. Ia juga mengaku pihak perusahaan terus membayar pajak setiap bulannya.

"Ini adanya perbedaan rumus dan hitung-hitungan antara pihak IKPP dengan pemerintah. Dari judulnya saja sudah jelas pajak penerangan jalan non PLN, jadi tidak bisa dihitung keseluruhan seperti minyaknya. Yang pasti kami selalu bayar," klaimnya.