Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pengrusakan hutan, Rabu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Fatimah menyatakan kedua terdakwa AB Sahil dan Ilyas terbukti melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 1 tahun dua bulan penjara," kata Hakim Fatimah.
Selain vonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Setelah putusan inkrah, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," kata Fatimah, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Hukuman yang diputuskan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam tuntutannya, JPU Wilsa menuntut kedua terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan
Menanggapi putusan tersebut, JPU Wilsa mengambil sikap pikir-pikir. "Kita pikir-pikir," kata Wilsa, usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau pada Rabu, 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin/Arengka II Kota Pekanbaru, karena dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.
Terdakwa membawa puluhan kubik yang diangkut dua truk Mitsubisi Fuso. Kendaraan terdakwa dihentikan Polisi Kehutanan Dishut Riau dan selanjutnya diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Riau.
Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.
Berita Lainnya
Pelaku ilegal logging di Dumai diringkus
23 July 2021 14:44 WIB
Sempat dihadang masyarakat, Empat pelaku pembalakan liar diringkus Polres Bengkalis
18 August 2020 20:05 WIB
Empat pelaku illegal logging ditangkap Polres Bengkalis
10 May 2020 19:21 WIB
BBKSDA Riau klaim kantongi identitas pelaku pembalakan liar SM Giam Siak Kecil
13 March 2020 14:34 WIB
Satgas Kahutla tangkap tiga pelaku pembalakan liar
03 October 2019 6:17 WIB
Tiga Pelaku Pembalakan Liar Di Kuansing Dicokok Polisi
17 May 2017 10:45 WIB
Seminggu Jelang Vonis, Pelaku Pembalakan Liar Tewas
16 May 2017 23:25 WIB
Satu lagi Pelaku Pembalakan Liar Cagar Biosfer GSK-BB Diciduk Aparat
02 March 2017 12:10 WIB