Pelaku Pembalakan Liar Di Riau Dihukum 14 Bulan

id pelaku pembalakan, liar di, riau dihukum, 14 bulan

Pelaku Pembalakan Liar Di Riau Dihukum 14 Bulan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pengrusakan hutan, Rabu.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Fatimah menyatakan kedua terdakwa AB Sahil dan Ilyas terbukti melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 1 tahun dua bulan penjara," kata Hakim Fatimah.

Selain vonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Setelah putusan inkrah, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," kata Fatimah, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.

Hukuman yang diputuskan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam tuntutannya, JPU Wilsa menuntut kedua terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan

Menanggapi putusan tersebut, JPU Wilsa mengambil sikap pikir-pikir. "Kita pikir-pikir," kata Wilsa, usai persidangan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau pada Rabu, 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB.

Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin/Arengka II Kota Pekanbaru, karena dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Terdakwa membawa puluhan kubik yang diangkut dua truk Mitsubisi Fuso. Kendaraan terdakwa dihentikan Polisi Kehutanan Dishut Riau dan selanjutnya diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Riau.

Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.