Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Ditahan Kejati Riau

id tiga tersangka, korupsi kredit, fiktif ditahan, kejati riau

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke Koperasi Karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Ja, Mz dan Mp kini ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Ketiga tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya setelah berkasnya lengkap atau P21," kata Sugeng.

Kasus dugaan kredit fiktif yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau itu telah lengkap setelah sempat mengendap dua tahun.

Tiga tersangka masing-masing Kepala Koperasi Karyawan PTPN V inisial Ja dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan di Kepolisian.

Ketiganya kemudian langsung ditahan setelah proses tahap II dari kepolisian rampung dilakukan Rabu.

Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan para tersangka dengan modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan pada 2007. BNI cabang Pekanbaru kemudian menyalurkan dana sebesar Rp54 miliar secara bertahap.

Akan tetapi, penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Salah satunya adalah agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Sehingga saat pembayaran kredit macet, nilai agunan tidak sesuai pinjaman sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Agunan tidak bisa menutupi kredit, kemudian penyaluran kredit juga tidak sesuai standar perbankan," tuturnya.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp14 miliar akibat dugaan korupsi tersebut.