Sejumlah Gugatan Pilkada Bombana Dapatkan Persetujuan MK

id sejumlah gugatan, pilkada bombana, dapatkan persetujuan mk

Sejumlah Gugatan Pilkada Bombana Dapatkan Persetujuan MK

Jakarta (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfah.

"Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bombana tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Mahkamah membatalkan keputusan KPU Bombana karena menilai perolehan suara di tujuh tempat pemungutan suara di empat kecamatan tidak sah karena ada pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah.

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bombana melakukan pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut paling lama 30 hari kerja setelah putusan sela ini disampaikan.

Pemungutan suara ulang, menurut keputusan Mahkamah, harus dilakukan di Kecamatan Rarowatu (TPS 2 Desa Tahi Ite), Kecamata Rarowatu Utara (TPS 1 Desa Hukaea), Kecamatan Lantari Jaya (TPS 2 Desa Lantari), dan Kecamatan Poleang Tenggara (TPS 1 Desa Larette, TPS 1 Desa Marampuka, TPS 2 Desa Marampuka, dan TPS 1 Desa Lamoare).

KPU Kabupaten Bombana juga harus melaporkan kepada Mahkamah hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon mengungkapkan bahwa ada pembukaan kotak suara secara tidak sah di PPK Kecamatan Poleang Tenggara yang dibenarkan oleh semua pihak yang berperkara dan dinyatakan oleh Mahkamah sebagai satu pelanggaran.

Sementara di TPS lainnya terbukti ada pemilih ganda dan Panwas Kabupaten Bombana membenarkannya.

"Terdapat lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda," ujar Hakim Konstitusi.