Aparatur Desa Bengkalis Diimbau Untuk Transparan Dalam Pengelolaan Dana

id aparatur desa, bengkalis diimbau, untuk transparan, dalam pengelolaan dana

Aparatur Desa Bengkalis Diimbau Untuk Transparan Dalam Pengelolaan Dana

Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingatkan seluruh Aparatur Desa di daerah itu untuk transparan dalam mengelola dan menggunakan dana desa dengan tidak melaksanakan kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran.

"Kami ingatkan, agar dana desa dipergunakan secara transparan, jangan membuat dan melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, di Bengkalis, Kamis.

Dia mengatakan, dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014, desa diberikan kewenangan besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, termasuk pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

"Sekretaris desa, sebagai administrator berperan strategis dalam mengawal pelaksanaan administrasi pembangunan desa. Harus mendukung akselerasi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel," katanya.

Selanjutnya bendahara desa, menurutnya sebagai ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.

"Bendahara desa kami harapkan benar-benar memainkan peran penting dalam membantu kepala desa melaksanakan penatausahaan keuangan desa dengan baik dan benar, transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sedangkan pada tenaga akuntansi, Bupati Bengkalis minta agar lebih intensif dalam memberikan pendamping dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab menurut dia, kehadiran tenaga akuntansi desa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa dalam perbaikan kualitas laporan keuangan desa sehingga memenuhi standar akuntansi sebagaimana ditentukan peraturan perundangan-undangan.

"Kita ingatkan, pemerintahan desa agar tidak tergiur dengan besarnya anggaran yang dikelola, karena jika sampai tergiur atau tergoda, konsekwensinya akan berhadapan persoalan hukum," ujarnya lagi.