Gandeng Pihak Kepolisian, Pemkab Meranti Sosialisasikan BOS

id gandeng pihak, kepolisian pemkab, meranti sosialisasikan bos

Gandeng Pihak Kepolisian, Pemkab Meranti Sosialisasikan BOS

Selatpanjang (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, menggandeng kepolisian setempat untuk mensosialisasikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat didaerah pesisir Provinsi Riau itu.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas Pungli pada centra-centra pelayanan publik yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum aparatur untuk mencari keuntungan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Rosdaner di Meranti melalui surat elektronik, Kamis.

Menurut Rosdaner sosialisasi ini akan terus dilakukan untuk mengingatkan aparatur jangan nekat melakukan Pungli jika tidak ingin berurusan dan Tim Sapu Bersih (Saber) dan pihak berwajib.

"Kali ini kami bekerjasama dengan Polres Kepulauan Meranti, Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat terkait sapu bersih Pungli yang dikemas dengan sosialisasi pengelolaan dana BOS sesuai aturan teknis agar tidak tersangkut kasus hukum, bertempat di Aula Afifa Sport, Selatpanjang," tuturnya.

Sekretaris Daerah Meranti Julian Norwis dalam pidato sambutannya mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan itu, menurutnya kegiatan itu sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terkait pengelolaan dana BOS.

Sekda berharap dengan mengikuti kegiatan ini para Kepala Sekolah dapat mengelola dana bantuan operasional sekolah itu secara tertip administrasi dan mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan.

"Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum, mari dana BOS dikelola dan ditatausahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sekda juga menjelaskan kaitan dana BOS dengan Pungli yang disadari atau tanpa disadari dilakukan oleh oknum di sekolah.

Menurutnya dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari.

"Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi Pungli," ucap Sekda.

Andaipun harus dilakukan pungutan kepada wali murid, Sekda mengingatkan agar melibatkan Komite Sekolah sebagai wadah komunikasi antara Wali Murid dan pihak sekolah, dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas sehingga tidak masuk kategori Pungli.

"Kebutuhan sekolah yang banyak sangat dilematis, untuk meningkatkan kualitas pendidikan butuh biaya besar, fungsikanlah Komite Sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sekda.

Terkait banyaknya Kepala Sekolah yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta mereka menunjuk bendahara yang paham pembuatan SPJ dana BOS.

"Tunjuk Bendahara yang benar-benar paham untuk membuat SPJ," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Meranti Kompol Wawan, yang berkesempatan menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli memaparkan, hal ini banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

Untuk itu ia meminta para Kepala Sekolah memahami defenisi Pungli yakni pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan biaya, dipungut di lokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku pungli ini dikatakan Wakapolres, biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani.

Pungutan biaya yang masuk kriteria Pungli menurutnya, segala yang dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar, pengurusan administrasi publik.

Serta pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapannya dari pemerintah dengan maksud memperoleh keuntungan.

Terkait sumbangan atau pungutan oleh sekolah dijelaskan Wakapolres, Kepala Sekolah boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah.

"Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan Pungli," ujar Wakapolres.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Rumbai Pekanbaru itu, segala bentuk sumbangan untuk kegiatan sosial diperbolehkan asalkan telah melalui kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan di sekolah.

Untuk itu ia mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk berhati-hati meminta pungutan, terlebih dengan telah adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No19 Tahun 2016.

Tim ini tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan Pungli.

"Sejauh ini Tim Saber Pungli yang dibentuk mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota di Riau telah melakukan penindakan yang terbanyak adalah Tim Saber Pungli Provinsi Riau dengan 12 kasus, dan di Kabupaten Meranti sendiri telah terdapat dua kasus yang dilakukan oknum masyarakat, pertama meminta uang para pedagang yang keluar dari Kapal Jelatik sebesar Rp 70 ribu yang sudah berjalan dua tahun," bebernya.

Kedua di atas RoRo Brembang Buton Sungai Apit menuju Kampung Balak dimana oknum meminta uang kepada penumpang kendaraan roda dua dan empat.

"Kami harapkan kejadian ini tidak terulang lagi, untuk itu kita terus melakukan upaya-upaya preventif seperti sosialisasi ini," pungkas Wakapolres.