Riau Go IT Sasar 1.716 Desa Kembangkan Teknologi Informasi

id riau go, it sasar, 1716 desa, kembangkan teknologi informasi

Riau Go IT Sasar 1.716 Desa Kembangkan Teknologi Informasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 1.716 desa di Provinsi Riau menjadi sasaran pengembangan teknologi informasi guna mendukung percepatan program Riau Go IT tahun 2016-2019.

"Peluang ini cukup besar apalagi desa-desa se-Riau sudah mendapatkan alokasi dana sendiri yang tahun 2017 tercatat total sebesar Rp1,3 miliar lebih," kata Kepala Dinas PMD Provinsi Riau Sudarman dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Pemerintah Provinsi Riau mencanangkan program "Riau Go IT" saat HUT Provinsi Riau Agustus 2016 dan kini dipercepat untuk dikembangkan guna mencapai seluruh desa di Riau agar segera melek informasi dan teknologi itu.

Menurut dia, besarnya peluang desa-desa mendapatkan program Riau Go IT tersebut lebih karena kuatnya keinginan para kepala desa dan aparaturnya untuk mendapatkan informasi yang lebih luas.

Keinginan para kepala desa dan aparaturnya itu sudah terungkap dan dipertanyakan antara lain dalam rapat musyawarah pembangunan desa (Musrembang desa).

"Jika semua aparatur desa mampu menguasai IT maka memberikan kemudahan untuk mendorong percepatan target pembangunan 50 desa mandiri, 50 BUMDes yang mandiri dan 50 pasar desa representatif, mulai tahun 2017," katanya.

Bersamaan dengan alokasi dana desa sebesar Rp1,3 triliun tahun 2017, diharapkan para kepala desa bisa memanfaatkan sebagian dana tersebut dengan baik untuk percepatan pembangunan Riau Go IT itu.

Sudarman mengatakan dengan kondisi anggaran sebesar itu, desa perlu meningkatkan sinergisitas membangun daerah dengan lebih fokus dalam membangun desa.

"Pada tahun Anggaran 2017, Dinas PMD Provinsi Riau sudah berusaha secara maksimal membuat anggaran demi meningkatkan pembangunan di kabupaten/kota di Provinsi Riau, tetapi karena anggaran hanya sebesar itu maka hanya sebagian program yang dapat dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 22 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Desa, maka Desa di berikan kewenangan secara luas untuk membuat kegiatan asalkan melalui Musyawarah Desa.

Apapun kegiatan yang akan dibuat oleh Desa maka semua itu dapat dilaksanakan dan disesuaikan dengan RPJMDes dan RKPDes.

Ia menekankan desa perlu segera "Go IT" khususnya juga mendorong skala prioritas pengembangn desa antara lain program "one village one product", program lumbung desa dan sarana olahraga.