Pengurangan THL "Jilid II" Pemko Pekanbaru Ditunda

id pengurangan thl, jilid ii, pemko pekanbaru ditunda

Pengurangan THL "Jilid II" Pemko Pekanbaru Ditunda

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk menunda pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) "Jilid II" yang bertugas di lingkungan pemerintahan ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Sebelumnya sudah ada 700 an yang dirumahkan. Untuk kelanjutan pengurangan sementara belum," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Noer di Pekanbaru, Kamis.

Alasan penundaan tersebut, kata Noer karena hingga kini tenaga dari THL masih dibutuhkan guna optimalisasi kinerja. Hal itu diketahui dari hasil evaluasi terhadap sejumlah satuan kerja yang sebelumnya dilayangkan surat terkait pengurangan THL.

Ia mengatakan pihaknya akan kembali melakukan analisa terkait keperluan maksimal THL yang ada saat ini. Hal itu untuk mengetahui produktivitas THL, baik dari segi kinerja maupun dari sisi usia.

M Noer sebelumnya mewacanakan akan melakukan pengurangan sebanyak 1.500 THL dari 5.847 THL di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sepanjang awal 2017 ini, Pemko Pekanbaru telah merumahkan lebih dari 700 THL yang diklaim telah menghemat Rp4 miliar.

Pengurangan tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran pemerintah. Karena dari 5.847 THL yang tercatat saat ini, Pemko Pekanbaru setidaknya mengeluarkan uang mencapai Rp150 miliar untuk pembayaran gaji dan lainnya.

Kriteria pengurangan THL mencakupi faktor usia serta penilaian kinerja. Ia menjabarkan dari segi umur, THL yang dirumahkan berada pada usia 58 tahun sehingga dinilai tidak lagi produktif dalam menjalankan tugas.

Selain itu, THL yang ternyata memiliki kartu tanda penduduk (KTP) non Pekanbaru serta pernah mendapatkan teguran atau surat peringatan, juga menjadi pertimbangan untuk dirumahkan.

Pengurangan terbanyak, kata dia ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersilahan (DLHK).

Saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan eksistensi Analisa Beban Kerja (ABK). Tim verisikasi THL bahkan sudah turun ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera membuat ABK di satuan kerjanya masing-masing.

Setiap tahun, Pemko Pekanbaru mengelontorkan dana sekitar Rp150 miliar untuk membayar honor dan tunjangan hari raya bagi THL yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Untuk setiap bulan, mereka rata-rata mendapatkan bayaran lebih kurang Rp2,1 juta di luar tunjangan hari raya sebesar Rp450 ribu. Artinya dalam satu tahun Pemko Pekanbaru harus membayar setiap THL dari APBD lebih kurang Rp25.650.000 per tahun.