Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba

id polres bengkalis, ringkus dua, pengedar narkoba

Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Bengkalis (Antarariau.com)- Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap dua tersangka pengedar narkoba bersama 15 paket sabu-sabu dan 225 butir pil ekstasi.

"Penangkapannya pada hari Kamis (27/4) kemarin, keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Kasturi di Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono di Bengkalis, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah, dan sekira pukul 19.00 wib (27/4) tim berhasil menangkap tersangka EN (47) warga Pinggir dan BL (46) warga Jambi di dalam rumah tepatnya di Jalan Kasturi Desa Batang Dui.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, yaitu 12 paket kecil, 1 paket sedang sabu-sabu, 12 butir ekstasi warna pink, 12 ekstasi warna sokelat, 1 butir pil happy five, uang tunai Rp2,55 juta, dua unit Hp dan dompet," katanya.

Selanjutnya tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka masih ada menyimpan barang haram tersebut di lokasi berbeda di Jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian langsung dilakukan pengembangan ke sebuah rumah dan tim kembali mendapatkan barang bukti ratusan pil ekstasi dan sabu-sabu.

"Di TKP kedua kembali berhasil diamankan 1 paket besar sabu- sabu, 1 paket sedang sabu- sabu, 100 butir pil ekstasi warna pink, 100 butir pil ekstasi warna hijau muda, 2 unit timbangan digital, 2 buah botol plastik dan, Plastik pembungkus sabu," tambahnya.

Setelah diintrogasi, katanya lagi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang disebut KAK yang saat ini masuk DPO dan kedua pelaku digiring ke Mapolres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya .