Masyarakat Kuansing Harapkan Pihak Keamanan Serius Menindak Pelaku Perambah Hutan

id masyarakat kuansing, harapkan pihak, keamanan serius, menindak pelaku, perambah hutan

Masyarakat Kuansing Harapkan Pihak Keamanan Serius Menindak Pelaku Perambah Hutan

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, minta penegak hukum memproses hukum pelaku usaha ilegal yang merambah hutan lindung di wilayah perbatasan Kuansing dengan Inhu dan Sumatra Barat.

"Kami minta penegak hukum secepatnya menghentikan oknum perusak hutan yang merugikan daerah," kata masyarakat Kuantan Singingi Joni dan Herman di Teluk Kuantan, Minggu.

Mereka mengatakan kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang ada di Kecamatan Kuantan Mudik dan Pucuk Rantau serta Bukit Betabuh Kabupaten Kuansing, kini telah banyak yang berubah fungsi menjadi kebun sawit milik pengusaha dari berbagai daerah.

Bahkan Hutan Produksi Terbatas juga diluluh lantakkan oleh oknum pengusaha dan jika didata hampir seluruh kawasan ludes, sehingga membuat masyarakat kecewa dan meminta semua penegak hukum benar - benar serius dalam mengatasi hal tersebut.

"Semua yang merambah hutan untuk kebun sawit pemilik modal besar yang sepertinya kebal hukum," tegasya.

Koordinator Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Kasat Polhut Umbaradani Kuansing mengatakan luas kawasan hutan lindung yang dibabat oleh para cukong itu diperkirakan mencapai ribuan hektar berada di sejumlah kecamatan.

Umbaradani menyebutkan, selain usaha perorangan yang mengelola kawasan hutan lindung juga ada perusahaan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat telah menjarah kawasan tersebut, misalnya PT Sumbar Andalan Kencana (SAK) dan PT Palma.

"Mencapai 500 Hektar hutan lindung yang masuk di wilayah Kuansing telah ditanam oleh PT SAK," ujarnya.

Sedangkan PT Palma yang juga berdomisili di Sumbar ini diperkirakan memiliki lahan seluas 350 hektar, selain itu ada PT Tiga Runggu 4 dan 5 yang berasal dari Indragiri Hulu memiliki lahan sekitar 800 hektar, yang berada di pasir putih Desa Perhentian Sungkai.

"PT Melona mengelola seluas 700 hektar dan Artur Brown dengan luas lahan 387 hektar serta beberapa cukong lainnya mencapai ratusan hektar," terangnya.

Menurutnya, semua pemilik modal itu belum terjerat hukum, menurut laporan masyarakat masih banyak perusahaan lain yang bercokol diwilayah Kuansing, termasuk pemodal dari Pekanbaru maupun Kuansing sendiri.