Puskesmas Inhil Diharapkan Miliki Dokter Umum Dan Gigi

id puskesmas inhil, diharapkan miliki, dokter umum, dan gigi

Puskesmas Inhil Diharapkan Miliki Dokter Umum Dan Gigi

Tembilahan (Antarariau.com) - Legistalor Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada pemerintah daerah untuk menempatkan dokter umum dan dokter gigi disetiap Puskesmas di daerah pesisir Provinsi Riau itu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas di Tembilahan, Senin, mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014, tentang standar minimum Puskesmas yang memiliki minimal satu dokter umum dan satu dokter gigi.

"Jadi, ini wajib ada sesuai dengan jumlah Puskesmas kita di Inhil yakni sebanyak 27 Puskesmas," ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan serta mendukung upaya peningkatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut, dikatakan Sitas, Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan sudah mengusulkan ke Banggar DPRD Inhil, untuk melakukan rekrutmen dokter PTT Kabupaten.

"Seharusnya, sejak Bulan Maret lalu ini sudah harus ada. Mudah-mudahan, sudah berjalan dan terpenuhi semua," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila Puskesmas tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan sulit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, padahl saat ini fasyankes sudah bekerjasama dengan BPJS.

Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjadi perhatian pihak terkait, dalam upaya memberikan dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Puskesmas sekarang secara kualitas dan kuantitas sudah terpenuhi.

"Jadi, tidak sedikit-sedikit rujuk ke Tembilahan. Kasian juga lihat masyarakat yang jauh-jauh, kalau dengan sakit atau luka kecil harus datang ke Tembilahan untuk berobat," tuturnya. (ADV)