PLN Libatkan Pengadilan Untuk Ganti Rugi Konsinyasi Tol Listrik Riau

id pln libatkan, pengadilan untuk, ganti rugi, konsinyasi tol, listrik riau

PLN Libatkan Pengadilan Untuk Ganti Rugi Konsinyasi Tol Listrik Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) akan mengajukan ganti rugi dengan konsinyasi atau melalui pengadilan, untuk pembangunan tapak menara transmisi program tol listrik Sumatera di lima daerah di Provinsi Riau.

"Kita mau tidak mau mengambil langkah konsinyasi dalam upaya pembebasan lahan itu. Konsinyasi ini kita ajukan pada bulan Mei ini," kata Manager Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuki, di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan ganti rugi konsinyasi dilakukan karena setelah PLN melakukan mediasi dengan masyarakat, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi.

Adapun lima daerah tersebut yakni Dumai 17 titik, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tujuh titik, Indragiri Hilir 17 titik, dan Kampar 33 titik.

Menurut dia, pembebasan lahan untuk tapak menara (tower) tol listrik di lima kabupaten tersebut melalui mediasi dan perundingan berjalan lambat. Akibatnya, penuntasan pembangunan jaringan listrik di daerah ini pun ikut molor dari rencana.

Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat yang tak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah.

Dengan begitu, lanjutnya, proses ganti rugi lahan akan diputuskan oleh pengadilan. Di beberapa daerah, PLN telah memberikan ganti rugi setelah pengadilan memutuskan pemilik lahan harus membebaskan tanah yang mereka miliki. "Dalam proses ini, PLN dan pemilik lahan harus mengikuti tahapan persidangan di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Riau, Eddy Muhammad Yatim mengatakan, masyarakat harusnya menyadari pembagunan jaringan listrik dan gardu induk tersebut adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Riau.

Kita bersama tentu memiliki keinginan yang sama untuk menuntaskan masalah krisis listrik di Riau. Harusnya masyarakat mendukung langkah ini, jangan malah ngeyel dan terkesan menghambat pembangunan listrik di Riau, ujar Eddy.

Selain itu, masyarakat juga harus sadar, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6 dijelaskan bahwa, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi sosial ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya," sebut Eddy lagi.

Kalau pun ada nantinya masyarakat yang ngotot, maka menurut anggota Komisi A DPRD Riau ini, pihak pemerintah nanti bisa menitipkan uang ganti rugi di pengadilan, demi meneruskan pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia menambahkan, masyarakat harus menumbuhkan kesadaran, bahwa kepentingan bersama adalah hal yang lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.

Ini kan demi mereka juga, ngapain harus ngotot seperti itu. Di sinilah masyarakat harus menunjukkan bahwa mereka ikut berpartisipasi terhadap pembangunan. Selain itu, peran pemerintah daerah di sini juga sangat dibutuhkan untuk memediasi, jangan pula sampai terlalu lama proses mediasinya, harapnya.