Tembilahan (Antarariau.com) - Sebanyak 13 orang tahanan Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pascainsiden kerusuhan pada 5 Mei.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Sudirwan di Tembilahan, Selasa, mengatakan bahwa pengalihan ini dilakukan guna mengurangi isi Rutan Pekanbaru, yang telah kelebihan penghuni. Relokasi itu juga bertujuan mencegah kerusuhan terjadi lagi.
"Selain keadaan Rutan yang sudah melebihi kapasitas, banyak pula terjadi kerusakan-kerusakan di sana. Untuk itulah sebagian tahanan dialihkan ke seluruh Lapas yang ada di wilayah Provinsi Riau," ujarnya.
Sudirwan mengatakan, pemindahan darurat ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, serta penitipan langsung bagi tahanan yang berhasil ditangkap di wilayah polres maing-masing.
"Adapun 13 tahanan yang dialihkan ke lapas kelas IIA Tembilahan merupakan pelaku tindak pidana narkotika sebanyak empat orang, dan sembilan orang lainnya merupakan pelaku tindak kriminal," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, status tahanan yang telah dialihkan itu, bukan merupakan tahananan titipan melainkan sudah menjadi warga binaan lapas kelas II A Tembilahan.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya, lapas kelas IIA Tembilahan juga mengalami kelebihan penghuni sebanyak 414 orang. Adapun kapasitas lapas hanya 215 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 729 orang dengan rincian pelaku tindak pidana khusus seperti narkoba sebanyak 299 orang, pembalakan liar sembilan orang, korupsi empat orang dan penangkapan ikan ilegal tiga orang.
Meski demikian, lanjutnya, dengan jumlah empat orang SDM yang ada di lapas kelas II A Tembilahan, pihaknya akan tetap berupaya untuk menetralisirkan kericuhan dengan terus melakukan penertiban guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diiginkan, berbagai cara terus kita upayakan salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif, disamping itu mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial, mengantisipasi terjadinya hal yang mengakibatkan kerusuhan, mengantisipasi gesekan-gesekan yang dapat membahayakan keamanan, serta berusaha memenuhi hak para napi," ungkapnya.
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
PGN jamin layanan gas bumi di Medan tetap terjaga pascainsiden
28 May 2022 9:30 WIB
Ponpes Darul Aswaja Rohil terima bantuan untuk rehabilitasi pascainsiden kebakaran
15 July 2019 18:38 WIB
Polresta Pekanbaru Perketat Pengamanan Pascainsiden Bom Mapolresta Surabaya, Masuk Diperiksa
14 May 2018 16:05 WIB
Tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II B Bengkulu telah berhasil ditangkap kembali
21 January 2023 15:33 WIB
Tujuh tahanan dan napi di Rutan Sipirok, Sumatera Utara kabur
07 November 2022 15:04 WIB
Tahanan KPK di Rutan Pakjo Palembang, Wabup OKU wafat
10 January 2022 14:53 WIB
Tahanan Rutan Pekanbaru ini mencoba loncat pagar
25 September 2021 1:19 WIB
Rutan Salemba kembali razia kamar tahanan guna cegah peredaran narkoba
08 June 2021 12:09 WIB