Kejari Inhu Menetapkan Satu Tersangka Proyek Jaringan Internet

id kejari inhu, menetapkan satu, tersangka proyek, jaringan internet

Kejari Inhu Menetapkan Satu Tersangka Proyek Jaringan Internet

Rengat (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menetapkan pelaku dugaan korupsi proyek pembuatan "tower triangle" dan jaringan internet (wifi) di Kecamatan Rakit Kulim sebagai tersangka.

" Tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tanahan kelas IIB Rengat," kata Kepala Kejalsaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Supardi di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka berinisial CA (28), warga Jalan Cendana, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat 20 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan.

Tersangka dilakukan penahanan karena selama ini dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, pada panggilan ke tiga ini CA baru hadir dihadapan penyidik Kejari dan langsung tahan setelah melalui proses pemeriksaan beberapa jam.

" Penyidik juga khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," sebutnya.

Menurutnya, pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan tersangka pada tahun 2015 lalu di 19 desa yang ada di Kecamatan Rakit Kulim, sumber anggaran untuk itu dipakai tersangka dari dana (ADD) Alokasi Dana Desa yang setiap desa sebesar Rp60 juta/ desa atau sebesar Rp1,140 Miliar.

Kasi Pidsus Kejari Rengat Agus Sukandar menambahkan, berdasarkan pekerjaan itu, hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik diketahui untuk pembangunan tower triangle tersebut per unit hanya mencapai Rp25 juta, artinya ada selisih harga yang diduga korupsi.

" Dugaan tersebut diperkuat lagi dari pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Disebutkannya, pembangunan tower tersebut tidak memiliki kontrak kerja, saat penanganan perkara mulai bergulir mucul nama CV Manangguk Talang Jaya yang merupakan milik tersangka.