Iuran Sampah Di Pekanbaru Mahal, Ini Tanggapan Pemko

id iuran sampah, di pekanbaru, mahal ini, tanggapan pemko

Iuran Sampah Di Pekanbaru Mahal, Ini Tanggapan Pemko

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai mengkaji ulang tarif retribusi sampah setelah mendapat beragam respon negatif dari masyarakat karena tarif saat ini dinilai terlalu tinggi.

"Kajian masih berjalan. Nanti keputusannya harus yang meringankan masyarakat. Saya minta instansi terkait teknis buat kajiannya seperti apa," kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger di Pekanbaru, Senin.

Tarif retribusi sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan. Angka itu ditetapkan bagi pengelola klinik kesehatan dan rumah sakit, dan dinilai sangat tinggi serta memberatkan.

Untuk itu, Edwar mengatakan sudah seharusnya masyarakat di Pekanbaru mendapatkan pelayanan maksimal soal penanganan masalah sampah, dengan tarif yang tidak memberatkan.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan mengakui bahwa tarif sebesar Rp3 juta perbulan yang diterapkan bagi pengelola cukup tinggi. Sementara yang disanggupi hanya Rp300 ribu.

"Ini yang kami kaji dulu. Kami minta DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) untuk berdiskusi dengan Bagian Hukum untuk proses revisi retribusi sampah. Revisi tak perlu kajian akademi lagi, cukup penjelasan," kata Dedi.

Dedi juga mengatakan bahwa pelaksanaan retribusi sampah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia selama pengkajian berlangsung perlu ada perbaikan mengenai aturan dan implementasi retribusi sampah.

Di Pekanbaru aturan satu pintu dalam pengelolaan sampah Kota Pekanbaru ini terhitung efektif berlaku sejak awal Agustus 2016. Sosialisasi langsung dilakukan pada masyarakat melalui Surat Edaran Nomor 275/DKP/VIII/2016.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa retribusi sampah pada Agustus tidak lagi dibenarkan untuk dipungut. Pemungutan baru akan dilakukan pada 1 sampai 10 September untuk retribusi Agustus oleh THL DKP (kini DLHK) bersama Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).

Selanjutnya pengangkutan sampah secara swadaya oleh masyarakat tak lagi diperbolehkan dan terakhir pengangkutan sampah efektif akan dilakukan oleh DKP Kota Pekanbaru.

Dedi mengatakan seluruh kesepakatan tersebut akan dikaji ulang karena kenyataannya di lapangan sering terjadi gesekan dan pengutipan ganda, selain tarif yang diterapkan cukup tinggi.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengkajian ulang tersebut. "Persentasi perolehan PAD masih jauh dari yang kita harapakan, jadi perlu ada perbaikan," urainya.

Dalam pengkajian itu, DLHK diminta Dedi untuk mengundang vamat se-Kota Pekanbaru bersama LKM RW untuk mensosialisasikan target dan potensi retribusi sampah di daerah masing - masing.

"Ini bukan berarti camat dilibatkan kembali untuk retribusi sampah. Melainkan hanya sebagai bahan kajian,karena camat yang mengerti wilayahnya," ujarnya.