Pemberian Sertivikasi Tenaga Kerja Akan Dilakukan Lembaga Khusus

id pemberian sertivikasi, tenaga kerja, akan dilakukan, lembaga khusus

Pemberian Sertivikasi Tenaga Kerja Akan Dilakukan Lembaga Khusus

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau menyebutkan sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha akan diterbitkan oleh sebuah lembaga sertifikasi yang dibentuk pada tiap kabupaten dan kota sedangkan pembiayaannya berasal dari APBD masing-masing daerah.

"Ketentuan ini bagian dari amanat dari UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dipandang perlu segera disosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan kualitas bangunan dan kualitas Badan Usaha," kata Pengurus KADIN Riau, H. Parisman Ihwan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Parisman yang juga Ketua BPD Gapensi Riau itu, sosialisasi digelar pada 17 Mei 2017 diikuti 200 peserta berasal dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, serta satuan kerja perangkat daerah, masyarakat jasa konstruksi.

Ia menyebutkan, selama ini sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja kontruksi dilakukan oleh LPJK Provinsi dan LPJK Pusat akan tetapi dalam UU No.2 tahun 2017 itu justru daerah sudah bisa mengeluarkan sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi Badan Usaha.

"Serifikasi dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas bangunan dan proyek pembangunan lainnya guna menekan kasus-kasus kegagalan bangunan,"katanya.

Berdasarkan U No. 2 tahun 2017 itu bahwa terjadinya "kegagalan bangunan" (istilah konstruksi, red) maka penyelesaiannya harus dilakukan oleh tim ahli bukan serta merta langsung melalui aparat penegak hukum.

"Sebab Pasal 88 menyebutkan, sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan, atau melalui mediasi dan arbitrase,"katanya.

Sekretaris pelaksana kegiatan M. Tavip mengatakan, dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.

Selain itu, dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud musyawarah, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.

"Artinya ada tahapan dalam menyelesaian sengketa terjadi yakni mediasi, konsiliasi dan arbitrase," katanya.

Oleh karena itu KADIN memandang bahwa sosialisasi diperlukan agar penegak hukum, satker, kejaksaan, masyarakat pengguna jasa konstruksi dapat menciptakan harmonisasi.

Serta, lanjut dia, dapat memahami UU ini dengan baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia jasa konstruksi.