Pekanbaru (Antarariau.com) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau menyebutkan sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha akan diterbitkan oleh sebuah lembaga sertifikasi yang dibentuk pada tiap kabupaten dan kota sedangkan pembiayaannya berasal dari APBD masing-masing daerah.
"Ketentuan ini bagian dari amanat dari UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dipandang perlu segera disosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan kualitas bangunan dan kualitas Badan Usaha," kata Pengurus KADIN Riau, H. Parisman Ihwan di Pekanbaru, Senin.
Menurut Parisman yang juga Ketua BPD Gapensi Riau itu, sosialisasi digelar pada 17 Mei 2017 diikuti 200 peserta berasal dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, serta satuan kerja perangkat daerah, masyarakat jasa konstruksi.
Ia menyebutkan, selama ini sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja kontruksi dilakukan oleh LPJK Provinsi dan LPJK Pusat akan tetapi dalam UU No.2 tahun 2017 itu justru daerah sudah bisa mengeluarkan sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi Badan Usaha.
"Serifikasi dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas bangunan dan proyek pembangunan lainnya guna menekan kasus-kasus kegagalan bangunan,"katanya.
Berdasarkan U No. 2 tahun 2017 itu bahwa terjadinya "kegagalan bangunan" (istilah konstruksi, red) maka penyelesaiannya harus dilakukan oleh tim ahli bukan serta merta langsung melalui aparat penegak hukum.
"Sebab Pasal 88 menyebutkan, sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan, atau melalui mediasi dan arbitrase,"katanya.
Sekretaris pelaksana kegiatan M. Tavip mengatakan, dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Selain itu, dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud musyawarah, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
"Artinya ada tahapan dalam menyelesaian sengketa terjadi yakni mediasi, konsiliasi dan arbitrase," katanya.
Oleh karena itu KADIN memandang bahwa sosialisasi diperlukan agar penegak hukum, satker, kejaksaan, masyarakat pengguna jasa konstruksi dapat menciptakan harmonisasi.
Serta, lanjut dia, dapat memahami UU ini dengan baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia jasa konstruksi.
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah naik di tengah melemahnya pasar tenaga kerja AS
29 December 2023 16:08 WIB
Besaran UMK Meranti 2024 bakal naik, segini angkanya
24 November 2023 17:48 WIB
Industri kelapa sawit Indonesia serap 16,2 juta tenaga kerja pada 2022
25 October 2023 14:29 WIB
Kemenperin berkomitmen mencetak tenaga kerja kompeten penuhi kebutuhan industri
27 July 2023 13:27 WIB
Perusahaan di Meranti diminta prioritaskan tenaga kerja lokal
12 June 2023 16:15 WIB
Anggota parlemen AS usulkan anak-anak untuk penuhi kekurangan tenaga kerja
27 May 2023 13:34 WIB
Pembangunan IKN Nusantara baru serap 6.700 tenaga kerja
16 May 2023 11:33 WIB
Pasar tenaga kerja AS pada bulan Maret menunjukkan tanda perlambatan
08 April 2023 12:54 WIB