Bengkalis (Antarariau.com) - Terdakwa kasus perambah dan penadah pembalakan liar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Hariono Saragih, dinyatakan tewas seminggu sebelum mengikuti sidang vonis.
"Terdakwa bernama Hariono Saragih, 44 tahun, merupakan terdakwa dalam perkara ilegal loging di wilayah Desa Bukit Krikil Kecamatan Bukit Batu, ia meninggal pada pukul 07 wib pagi tadi, sedangkan perkara sedang disidangkan di pengadilan negeri Bengkalis yang masih dalam proses," kata Kepala Urusan Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli di Bengkalis, Selasa.
Dia mengatakan, sebelum meninggal, pada pukul 21.00 WIB (15/5), terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis karena mengalami sesak nafas.
Namun, sekitar pukul 07.05 (16/5) pagi Selasa, terdakwa dinyatakan meninggal dunia.
"Terdakwa juga mengidap penyakit diabetes, dan sesak napas, dia ini tahanan pengadilan, dan rencananya minggu depan sudah sidang tuntutan," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, pihak keluarga menerima kabar duka itu. Sebab yang bersangkutan memang memiliki sakit diabetes dan sesak nafas.
Berita Lainnya
Batas Waktu Pembayaran THR Karyawan Ialah Seminggu Jelang Idul Fitri
06 June 2017 21:50 WIB
Jelang Balap Seminggu lagi, Rio Haryanto Temui Wapres Minta Dukungan
14 March 2016 14:43 WIB
Vonis Hukuman Pelaku Pembunuhan Kostrad Di Pekanbaru Diperberat
30 December 2016 13:35 WIB
WWF dan FORINA Apresiasi Vonis Pelaku Perdagangan Orang Utan
23 March 2016 18:22 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB