Sepanjang 2016, 43 ASN Bengkalis Terkena Sanksi Disiplin

id sepanjang 2016, 43 asn, bengkalis terkena, sanksi disiplin

Sepanjang 2016, 43 ASN Bengkalis Terkena Sanksi Disiplin

Bengkalis (Antarariau.com) - Sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dikenakan sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2016.

"Jenis hukuman yang dijatuhkan beragam, ada hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas dan ada pula hukuman penurunan pangkat serta hukuman berat berupa penurunan pangkat lebih rendah," kata Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa.

Dia mengatakan, secara rinci ada sebanyak 35 PNS yang dikenai hukuman berupa pernyataan tidak puas, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang. kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak enam orang..

"Setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata T Ilyas.

Terlebih lagi menurutnya, persaingan yang ketat di era globalisasi ini yang menuntut kemampuan para PNS bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Untuk itu lanjutnya lagi, peserta yang mengikuti Bimtek disiplin pegawai tersebut agar sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing.

"Peserta harus bisa menjadi tauladan, menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja." katanya.

Sementara itu, untuk penegakan dispilin, Bupati Bengkalis berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.