Disdukcapil Pekanbaru Dapati 53 Warga Tanpa Identitas

id disdukcapil pekanbaru, dapati 53, warga tanpa identitas

Disdukcapil Pekanbaru Dapati 53 Warga Tanpa Identitas

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja serta jajaran Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, menjaring 53 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Selasa.

"Langkah ini merupakan salah satu upaya kita mengendalikan pendatang baru ke Kota Pekanbaru," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.

Razia gabungan tersebut dilakukan di Jalan Soebrantas Pekanbaru yang merupakan salah satu pintu masuk dari provinsi tetangga ke ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Hasilnya diperoleh 53 orang tidak mengantongi KTP serta empat orang lainnya yang kedapatan memiliki KTP luar Kota Pekanbaru.

"Mereka jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Zul.

Sebagai sanksinya, Zul mengatakan, denda Rp50 ribu kepada setiap pelanggar Perda. Denda tersebut nantinya masuk kas daerah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, mereka juga diminta untuk membuat perjanjian agar selalu membawa KTP saat keluar dari rumah.

Selain melakukan razia KTP, pada hari yang sama tim Satpol PP Pekanbaru turut menggelar operasi penertiban Pedagang kaki lima (PKL) dan reklame yang merusak keindahan Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Jalan Agus Salim, RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Arifin Ahmad.

Dari penertiban tersebut, petugas menindak puluhan PKL yang sebenarnya belum lama ini juga telah ditertibkan. Kemudian puluhan iklan yang menyalahi aturan alias ilegal turut disita petugas.

Penertiban itu, kata Zul, merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan kondusivitas menjelang memasuki bulan suci Ramadan.