Pelaku Bisnis Jasa Konstruksi Spesialisasi Masih Minim Di Indonesia

id pelaku bisnis, jasa konstruksi, spesialisasi masih, minim di indonesia

Pelaku Bisnis Jasa Konstruksi Spesialisasi Masih Minim Di Indonesia

Pekanbaru (Antarariau.com) - Berbagai badan usaha jasa konstruksi di Indonesia yang memiliki bidang jasa spesialisasi binis yang jelas masih minim, padahal dengan spesialisasi binis akan menyebabkan peningkatan produktivitas.

"Karena itu mulai 2017 Kementerian PUPR berharap agar kontraktor lokal memiliki spesialisasi yang jelas dan berbeda satu dengan lainnya seperti instalasi listrik, finishing, beton, cat dan lainnya," kata Muchtar Rosyid, Kasubdit Kelembagaan DBKSDJK Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengungkapkan itu dalam acara sosialisasi UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, diikuti 200 peserta di Pekanbaru digelar KADIN Riau bertema "Mewujudkan dunia usaha jasa konstruksi yang kokoh, handal, berkualitas, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan".

Acara yang dibuka Wakil Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim menampilkan pemateri lainnya dari Wakil Ketua Umum I BPP Gapensi, Ketua Umum LPJKN Ketua Umum LPJK Porvinsi Riau, diikuti 200 perserta dari unsur kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah itu, dan para pengusaha bisnis konstruksi.

Menurut dia, jumlah kontraktor lokal yang memiliki bisnis spesialisasi sangat dibutuhkan selain memudahkan konsumen, para kontraktor juga akan memperoleh pekerjaan dan tanggung jawab yang jelas.

"Tuntutan ini, sekaligus bagian dari amanah UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi guna meningkatkan kualitas kerja sehingga kontraktor kecil bisa melebur dengan perusahaan jasa bisnis sejenis," katanya.

Pembagian bisnis usaha yang dispesialisasikan seperti ini memungkinkan badan usaha terkait mempunyai keahlian dan pada akhirnya mungkin bisa menjadi pakar dalam bidang bisnis tertentu.

Sementara itu Ketum KADIN Riau Juni Ardianto Rachman mengatakan, sektor jasa kontsruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna mewujudkan pembangunan nasional , dalam penyelenggaraannya jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Untuk dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenyenggaraan jasa konstruksi maka kini pelaku jasa konstruksi sudah memiliki payung hukum dalam menjalankan bisnisnya yakni Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. UU ini dinilai lebih lengkap ketimbang UU jasa konstruksi yang lama yakni UU nOmor 18 yahun 1999.

Muchtar Rosyid, menambahkan perbedaan UU yang lama dengan yang baru adalah terkait pembinaan bersifat lebih desentraslisasi. Pada UU yang baru juga ada pembagian tugas pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

Pada UU yang lama tidak ada sanksi dan UU yang baru dikenakan sanksi, juga menyangkut tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Sosialisasi UU ini yang sudah digelar hampir seluruh provinsi itu juga memuat aturan mengenai kegagalan bangunan maka itu masuk ke ranah hukum perdata, akan tetapi kalau menimbulkan korban jiwa atau tertangkap tangan akibat korupsi baru menjadi urusan kepolisian.

Sanksi yang diterapkan dalam kegagalan bangunan dalam usaha konstruksi bisa dikenakan sanksi administrasi, mediasi, atau melakukan evaluasi pengulangan pekerjaan.

"Sedangkan yang bisa menetapkan bahwa sebuah proyek konstruksi terjadi kegagalan bangunan tentunya membutuhkan tim penilai ahli. Tim ahli ini telah memiliki registrasi Kementrian PUPR. Sedangkan peran masyarakat dalam hal ini bisa memberikan laporan pengaduan terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi itu," katanya.