Beraksi Di Sembilan TKP, Residivis Jambret Dicokok Polisi

id beraksi di, sembilan tkp, residivis jambret, dicokok polisi

Beraksi Di Sembilan TKP, Residivis Jambret Dicokok Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Senapelan, Kota Pekanbaru meringkus residivis dan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di sembilan tempat kejadian perkara yang sebagian besar dilakukan di halaman masjid.

"Keterangan tersangka sudah sembilan kali melakukan tindak pidana yang sama," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Rabu.

Pelaku NW (37) seorang pengangguran, ditangkap pada Selasa (16/5) di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai. Penangkapan terhadap dirinya terkait dua laporan jambret yang terjadi pada Agustus 2016 dan Februari 2017 di Jalan Meranti Batu dan Halaman Mesjid Raya Pekanbaru, Kecamatan Senapelan.

Saat itu korbannya dua perempuan sudah berumur, pertama Aminah (79) dan Eiya Roza (48). Untuk korban pertama kerugiannya satu unit ranmor roda dua Honda karisma dan satu buah cincin emas dengan kerugian Total Rp8 juta.

"Di TKP dua dijambretnya satu buah kalung emas dengan berat lima emas dan dua buah cincin emas berat empat emas. Kerugian total Rp11 juta," ungkap Dodi.

Kronologis penangkapannya tim Polsek Senapelan mendapat info dari warga tentang keberadaan tersangka. Info segera ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat persembunyiannya.

"Pada saat akan ditangkap tersangka berupaya melawan petugas. Tapi dengan kesigapan petugas tersangka dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan proses sidik," ungkapnya.

Hasil interogasi, tujuh TKP lainnya adalah di Palas Kecamatan Rumbai. Lalu masing-masing tiga di Halaman Masjid Agung Jl Hangtuah Kecamatan Pekanbaru Kota dan Halaman Masjid Raya Senapelan.