Saksi Kasus Karhutla PT WSSI Minta Pencabutan BAP

id saksi, kasus karhutla, pt wssi, minta pencabutan bap

 Saksi Kasus Karhutla PT WSSI Minta Pencabutan BAP

Siak (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) atas terdakwa H. Thamrin Basri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu, di PN setempat.

Pada sidang lanjutan tersebut ada empat orang saksi yang dihadirkan, yaitu Kepala Desa/ Penghulu Kampung Buatan II Afrizal, Azwar, Ahmad Indragunawan dan Raja Johan Yusuf selaku Direktur PT WSSI.

Dalam persidangan, saksi Afrizal yang jabatannya selaku penghulu kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasip, Siak ini meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 19 yang menyatakan terdakwa Thamrin Basri sebagai pemimpin perusahaan dicabut, sebab ia merasa tidak pernah menyatakan hal demikian saat pemanggilan sebagai saksi di Polres Siak.

"Pada waktu saya dilakukan pemeriksaan di Polres Siak sebagai saksi, saya dicerca pertanyaan dari pagi hingga sore, jadi saya sudah tidak membaca secara keseluruhan apa isi BAP yang dituliskan. Laporan yang saya cabut itu adalah pernyataan yang bertuliskan saudara Thamrin sebagai pimpinan perusahaan," kata Afrizal di PN Siak.

Saat ditanyai apakah dia mengenal saudara terdakwa ?

"Setau saya dia memang orang perusahaan tetapi bukanlah orang penting, tetapi bagi kami dia adalah tokoh masyarakat," ungkapnya lagi.

Dalam persidangan dia juga menceritakan sedikit kronologisnya, bahwa saat kebakaran pada 2015 lalu itu, dirinya diberi tahu oleh RT adanya kebakaran.

"Saya tidak turun langsung saat lahan pertama kali terbakar, tetapi keesokannya, dan lahan yang terbakar masih berkisar antara dua hingga empat hektar (Ha)," terangnya.

Sementara itu saksi lainnya yang menjabat sebagai Direktur PT WSSI, Raja Johan Yusuf mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal Thamrin dan baru pertama kali bertemu, sebab baru menjabat pada 2016, sedangkan kasus kebakaran perusahaan sawit ini pada tahun 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pimpinan PT WSSI yang berlokasi di Kabupaten Siak ini ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2016 lalu.

Namun pihak PT WSSI sendiri mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap petinggi perusahaan tersebut, Tamrin Basri. Pada sidang perdana digelar Senin (6/2) Thamrin Basri mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara Karhutla.

Polda Riau selaku pihak termohon diminta menunjukkan akta pendirian PT.WSSI, struktur organisasi perusahaan tersebut dengan segala perubahannya. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril Rp 1.000 terhadap Polda Riau.

Berdasarkan berkas permohonan Praperadilan disebutkan juga permohonan pemohon untuk membatalkan berkas surat penetapan termohon sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

PT.WSSI yang beroperasi di Kabupaten Siak ditetapkan menjadi tersangka Karhutla oleh Polda Riau pada September tahun lalu. Perusahaan ini satu dari dua korporasi karhutla Riau 2016, satu lainnya PT Sontang Sawit Permai.

Total lahan PT.WSSI 5.720 hektare mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005. Sementara yang terbakar mencapai 80 hektare yang terjadi sekitar tahun 2015.