Warga Pekanbaru Terima Ganti Rugi Konsinyasi PLN

id warga pekanbaru, terima ganti, rugi konsinyasi pln

Warga Pekanbaru Terima Ganti Rugi Konsinyasi PLN

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sejumlah warga Kota Pekanbaru menerima ganti rugi konsinyasi mengaku rela tanahnya digunakan PT PLN (Persero) untuk tapak menara karena demi kepentingan umum.

"Saya ikhlas saja. Semoga, jerih ini berguna untuk anak cucu saya hingga mereka terus terang dapat penerangan listrik tanpa pemadaman," kata warga bernama H. Yazid Bakri,di Pekanbaru, Kamis.

Ia merupakan salah satu warga Pekanbaru yang lahannya diganti rugi secara konsinyasi PLN untuk pembangunan tower jaringan transmisi 150 kV jalur GI Pasir Putih - GI Garuda Sakti.

Tanahnya seluas 441 meter persegi di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru diganti rugi senilai Rp 103 juta. Menurutnya, demi kepentingan umum, ia akhirnya merelakan tanahnya untuk dibangun tapak tower PLN. Walaupun harga yang diputuskan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, ia berupaya ikhlas.

Pihak PLN sudah menyerahkan uang ganti rugi konsinyasi tersebut pada 20 Maret 2017 lalu. H Yazid Bakri pun sudah mengambil uang tersebut beberapa waktu lalu dan juga sudah menyelesaikan administrasinya.

Menurutnya, meski pengambilan uang konsinyasi gampang namun mesti melalui proses yang cukup panjang. Sebab, pihaknya mesti berurusan dengan pengadilan. Sudah saya ambil uang ganti ruginya. Tidak ada dipersulit," ujarnya.

Ia mau menerima ganti rugi lahan tersebut karena dirinya ingin ikut berkontribusi untuk pembangunan listrik di Provinsi Riau. Apalagi pembangunan gardu induk tersebut untuk kepentingan bersama.

Kalau semuanya menolak bagaimana pembangunan bisa berjalan. Makanya saya bersedia ikut berkorban demi pembangunan Riau. Mau berapa harganya kita sudah tidak pikirkan lagi. Selain itu, dalam Islam kita juga bisa menganggap hal ini sebagai wakaf. Mudah-mudahan bisa menjadi amal jariyah, jelasnya.

Sementara itu, Dar Mukmin, warga lainnya yang memiliki lahan di Garuda Sakti bersikukuh tidak mau lahannya diganti rugi oleh pihak PLN. Ia juga bersikukuh tidak mau untuk mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan karena dinilai tidak sebanding dengan harga tanah yang seharusnya ia terima.

"Memang beberapa kali orang PLN datang ke rumah. Saya katakan tidak usah di lahan saya. Tanah yang lain saja karena saya mau bikin pondok pesantren dan perumahan," ujarnya.

Ia juga mengaku, pihak pengadilan memang pernah menyampaikan soal uang ganti rugi tersebut. Namun ia tetal bersikukuh tidak mau mengambil. Walau ada ketentuan bahwa pihak pengadilan bisa mengambil kebijakan dan akan tetap menyerahkan uang ganti rugi tersebut, ia menegaskan tak akan pernah mengambil uang tersebut.

" Saya tidak mau ambil uangnya. Kami akan menuntut ke pengadilan dan menggugat karena kami sepakat tidak menerima uang ganti rugi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Unit Pelaksanaan Jaringan Konstruksi Sumatera (UPKJS) II, Rachmat Basuki mengatakan pihaknya memberikan ganti rugi secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lembaga ini yang dipercayakan pemerintah untuk menilai ganti rugi aset warga baik berupa tanah, tanaman maupun bangunan.

"Jadi tidak mungkin kita mempermainkan harga. Atau memberikan harga di atas yang ditetapkan KJPP," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses musyawarah dan negosiasi dengan warga pemilik tanah.

Gugatan konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di pengadilan menjadi langkah terakhir ketika negosiasi tersebut menemui jalan buntu.