Pemko pekanbaru Segera Layangkan Surat Pemanggilan Pengelola Gudang Sembako Ilegal

id pemko pekanbaru, segera layangkan, surat pemanggilan, pengelola gudang, sembako ilegal

Pemko pekanbaru Segera Layangkan Surat Pemanggilan Pengelola Gudang Sembako Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menyatakan telah mengantongi pengelola delapan gudang yang terindikasi ilegal dan melakukan penimbunan sembako di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Ada satu orang berinisial K. Dalam waktu dekat kita segera melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Delapan unit gudang berisi ratusan karung sembako seperti beras, gula, susu, sarden dan beragam bahan pangan lain disegel Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Rabu (17/5). Gudang tersebut berlokasi di komplek Sentral Niaga Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Menurut Zul, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag Pekanbaru untuk mengungkap izin dan operasional gudang itu.

Disperindag Pekanbaru sebelumnya menyatakan bahwa gudang tersebut tidak dilengkapi izin Tanda Daftar Pergudangan (TDP) yang mati sejak Oktober 2016 silam. Hal tersebut dibenarkan oleh Zul, panggilan akrabnya.

"Yang jelas mereka (sebelumnya) sudah punya izin, tapi tidak diperpanjang. Soal dugaan penimbunan, pengoplosan, kita koordinasi dengan Disperindag," katanya.

Disperindag Pekanbaru menyatakan dari pemeriksaan sementara, pengelola gudang telah melanggar sejumlah aturan. Diantaranya adalah banyak ditemukan kebutuhan pokok yang disimpan dan menyalahi regulasi.

Salah satunya terkait TDP yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Selain itu Gudang tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pergudangan.

"Info awalnya ada penimbunan bahan pangan di komplek pergudangan ini. Akan tetapi itu sedang kami buktikan saat ini," kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

Untuk itu, sementara ini gudang tersebut disegel dan petugas terus mendalami dugaan penimbunan yang dilakukan oleh pengelola.

Irba mengatakan proses penyelidikan nantinya akan melibatkan ke Disperindag Provinsi Riau dan Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Pangan.