Jakarta (Antarariau.com) - Hakim di Minnesota memutuskan enam saudara bintang pop Prince sebagai ahli waris penyanyi yang meninggal dunia akibat overdosis obat penawar sakit lebih dari setahun lalu itu menurut dokumen pengadilan yang dikeluarkan Jumat (19/5).
Adik perempuan Prince, Tyka Nelson, dan saudara tirinya Omarr Baker, Alfred Jackson, Sharon Nelson, Norrine Nelson dan John Nelson ditunjuk sebagai ahli waris musisi itu oleh hakim Distrik Carver County, Kevin Eide, menurut warta kantor berita Reuters.
Prince meninggal dunia pada usia 57 tahun akibat overdosis obat penawar sakit fentanyl pada 21 April 2016 di kompleks Paisley Park miliknya di Minnesota.
Pembuat lagu hit seperti "Purple Rain" dan "When Doves Cry" itu tidak meninggalkan surat wasiat, menimbulkan perselisihan hukum antara puluhan orang yang mengklaim berhak jadi ahli warisnya.
Nilai tanah Prince belum diketahui berapa persisnya, namun diperkirakan mencapai ratusan juta dolar AS. Properti yang dia tinggalkan saja nilainya 25 juta dolar AS menurut inventari yang disampaikan setelah kematiannya oleh perusahaan manajemen aset.
Aset-aset Prince tidak akan dibagikan kepada ahli warisnya tanpa perintah resmi dari pengadilan.
Bulan lalu, hakim menolak rencana perilisan musik baru Prince. "Deliverance" yang meliputi enam lagu rencananya akan dirilis setahun setelah kematian Prince.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB