Barang Sitaan BC Tembilahan Senilai Rp5,6 Miliar Dimusnahkan

id barang sitaan bc tembilahan senilai rp56 miliar dimusnahkan

Barang Sitaan BC Tembilahan Senilai Rp5,6 Miliar Dimusnahkan

Tembilahan (Antarariau.com) - Bea Cukai Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2016-2017 berupa barang impor serta barang kena cukai dengan nilai Rp5,6 miliar.

Pemusnahan barang yang menjadi miliki negara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu.

"Kegiatan pemusnahan hasil penindakan tahun 2016-2017 ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan perbatasan dan ketentuan di bidang cukai," ujar kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, untuk periode 2016 sampai dengan 2017, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan 41 kali penindakan terhadap barang impor dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan dibidang pabean dan barang kena cukai yang juga tidak memenuhi ketentuan dibidang cukai.

Adapun barang-barang illegal yang dimusnahkan adalah, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 199 karton, 304 slop, 1850 bungkus dengan total 2.226.320 batang, minuman keras golongan A dan C sebanyak 144 kaleng dan 228 botol, handphone sebanyak 1610 unit dan aksesoris handphone sebanyak 226 pcs.

Selanjutnya, barang elektronik selani handphone 638 pcs, produk makanan dan minuman sebanyak 481 karton, 1503 bag dan 24 case, tekstil sebanyak 20 lusin, 17 karton dan 436 pcs, serta barang bekas sebanyak 1.501 pkgs.

Lebih lanjut Sulaiman mengungkapkan, akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3 Miliar. Selain dampak materil juga akan menimbulkan dampak dampak immaterial berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.

Oleh: Adriah Akil