DPRD Riau Surati KPK untuk Konsultasi RTRW

id dprd riau, surati kpk, untuk konsultasi rtrw

DPRD Riau Surati KPK untuk Konsultasi RTRW

Pekanbaru (Antarariau.com) Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Riau kembali menyurati lembaga antirausah itu untuk berkonsultasi tentang masalah hukum terkait RTRW Provinsi Riau. Hal ini untuk menindaklanjuti pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat tak tercapai beberapa waktu lalu.

Hari ini kita akan melakukan rapat internal dulu. Selanjutnya baru kami akan surati pihak KPK untuk bertemu dengan pimpinannya untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dari RTRW Riau yang akan disahkan, kata Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Asri Auzar kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal ini secara internal terlebih dulu. Kemudian akan menyurati pihak KPK untuk melakukan konsultasi tersebut.

Pihak Pansus RTRW juga akan menindaklanjuti hal tersebut ke pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyampaikan kesepakatan-kesepakatan tim Pansus. Bahwa yang diminta hanya dua hal, yakni masalah enam SK yang sudah dikeluarkan kementerian LHK, untuk dijadikan satu SK saja, untuk kepastian hukumnya.

Jadi, satu SK itulah nanti yang akan menjadi dasar hukum dalam penetapan penyusunan RTRW Riau. Itu harapan kita. Hal tersebut akan kita konsultasikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah dari pihak Kementerian LHK, imbuhnya.

Adapun permintaan kedua pihak Pansus RTRW tersebut menurut Asri Auzar adalah, agar fasilitas umum dan 142 desa di seluruh kabupaten/kota di Riau, serta kawasan industri diputihkan seluruhnya.

Untuk fasilitas umum, kemudian 142 desa, serta kawasan perindustrian kita minta untuk diputihkan saja, bukan holding zone. Tapi cukup untuk kebutuhan masyarajat tersebut saja, kita tegaskan tidak mengakomodir perusahaan, tegasnya.

Politisi Demokrat ini mencontohkan, kawasan industri tersebut misalnya kawasan perindustrian yang ada di Dumai, yang merupakan kawasan strategis nasional, juga kawasan Buton dan kawasan Kuala Enok.

Semuanya sudah ada tercantum dalam RTRW nasional, sehingga Riau hanya tinggal mengikuti saja, dan minta itu dikeluarkan. Dari SK 903 sebanyak 105 ribu hektar bisa diputihkan, kok bisa diputihkan kan lahan perusahaan. Sementara untuk masyarakat tidak.

Maka kita minta tidak ada lagi holding zone. Kita minta langsung diputihkan, karena lahan perusahaan saja bisa diputihkan oleh pemerintah pusat, mengapa untuk masyarakat tidak bisa, ulasnya.

Sebelumnya, pihak Pansus RTRW Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan empat pemerintah kabupaten di Riau, terkait lahan yang akan diputihkan di provinsi Riau, yang dilaksananakan di ruang medium DPRD Riau, pada pekan kedua Mei 2017 lalu.

Adapun empat daerah tersebut di antaranya adalah, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu. Sedangkan untuk daerah lainnya dijadwalkan akan menyusul pelaksanaan rapat tersebut.

Dari pertemuan tersebut, Pansus RTRW DPRD Riau melakukan validasi data terhadap 497 ribu hektar lahan yang akan diupayakan untuk diputihkan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

Salah seorang anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, pemanggilan beberapa pemerintah daerah tersebut adalah untuk memastikan lahan seluas 497 ribu hektare, yang akan dimasukkan dalam holding zone, dari 1,7 juta hektare.

Seperti ketentuan yang diatur Ombudsman, kita ingin semua kepentingan pemerintah daerah, yakni untuk pemukiman masyarakat, desa, kebun rakyat, kemudian kawasan strategis, seperti agropolitan dan agrowisata, kita akan holding zone-kan. Agar nanti bisa diputihkan sesuai dengan aturan pemerintah, ucapnya.